National Media Nusantara
Hukum

Masyarakat Diminta untuk Perangi Narkoba

Kukar,Natmed.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur Rima Hartati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Sabtu (2/3/2022).

Kegiatan bertempat di BPU Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan mendatangkan dua narasumber, yakni dari BNNP Kaltim Andi Paisah dan Sekretaris Desa Tri Sutrisno.

Rima Hartati menjelaskan narkoba sudah masuk dan diselundupkan dari mana saja. Bahkan faktanya, banyak sekali jenis dari obat-obatan terlarang yang beredar di Indonesia.

Padahal kata dia, dampak terbesar dari penyalahgunaan narkotika yaitu dapat menghilangkan beberapa generasi sekaligus.

“Memang kelihatan sepele ketika seseorang menggunakan narkoba, namun perlu disadari bahayanya itu bisa menghilangkan beberapa generasi sekaligus,” katanya melalui pers relis yang dikirim ke redaksi.

Oleh sebab itu, peraturan daerah (Perda) ini hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Tidak hanya itu, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dibuat dengan tujuan untuk membangun partisipasi semua pihak dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Antisipasi harus dilakukan secepat mungkin, pemerintah harus berupaya mencegah seseorang menggunakan narkoba.

Misalnya saja dengan melakukan diseminasi informasi pengaruh buruk dari narkotika baik di lingkungan instansi pemerintah, keluarga, pendidikan, keagamaan dan kelompok rentan lainnya.

“Kita tidak bisa bekerja sendirian, semua harus bekerja sama mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan keluarga maupun sekitar. Mari kita jauhi obat-obatan terlarang ini, jangan sampai kita terpengaruh dan menggunakannya bahkan menjualnya,” jelasnya.

Sementara itu, Andi Paisah menjelaskan saat ini peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja melainkan juga anak-anak. Modus operandi dan variasi narkoba saat ini benar-benar berkembang di Indonesia.

Perlu diketahui ada tiga jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi satu tahun terakhir ini di antaranya ganja 44, persen, sabu 38 persen dan ekstasi 18 persen. Di Kaltim sendiri, usia pertama kali yang menggunakan narkoba itu kisaran 13 hingga 18 tahun.

Dampak penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja membuat kurang percaya diri, rasa sedih dan cemas, tidak mau mengikuti aturan, tidak sabaran, cenderung memberontak, kurang taat beragama, mudah bosan, jenuh dan murung.

Related posts

BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lapas

Intan

BNNP Kaltim Tangkap 6 Anggota Jaringan Lapas Pengedar Sabu

natmed

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Langganan Pencurian

Febiana