DPRD Kaltim

Mashari Rais Lakukan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Samarinda

Samarinda,Natmed.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Mashari Rais melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Kegiatan tersebut digelar, Minggu(17/10/2021) di Hotel Royal Park.

Menurut Mashari Rais sosialisasi Perda tentang bantuan hukum yang dilaksanakan hari ini, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat.

“Tujuannya agar Perda Nomor 5 tahun 2019 dipahami karena ada hak masyarakat untuk menggunakan bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah,,”kata Mashari Rais.

Dikatakannya pemerintah sudah memfasilitasi untuk masyarakat yang tidak mampu dan Perda tersebut bisa dimanfaatkan.

“Yang masuk dalam golongan orang tidak mampu, memiliki BPJS dan KIS, kalau sudah terpenuhi boleh mendapat bantuan hukum,” ujarnya

Dengan begitu kata Mashari Rais masyarakat yang bermasalah hukum bisa datang ke bagian hukum untuk mendapatkan bantuan.

Related posts

Komisi III DPRD Kaltim Fasilitasi Solusi Dampak Longsor Batuah KM 28

Nanda

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Desak Pemprov Tangani Antrean di SPBU

Laras

Syahariah Mas’ud Tegaskan Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Harus Diungkap Secara Utuh

Paru Liwu