National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Perda Baru Penanggulangan Karhutla di Kaltim Disahkan

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kesepakatan itu merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penanggulangan karhutla di wilayah Kaltim yang kerap dilanda bencana tersebut.

“Kesepakatan ini adalah bukti komitmen eksekutif dan legislatif dalam upaya preventif serta penanganan karhutla yang sering terjadi di Kaltim,” ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Agus Tianur usai Rapat Paripurna Ke-21 DPRD Kaltim di Samarinda, Senin (29/7/2024).

Agus menyampaikan rasa syukurnya atas disahkannya perda tersebut. Menurutnya, kerja sama yang baik antara Pemprov dan DPRD menjadi kunci keberhasilan dalam penyusunan dan pengesahan perda ini.

“Ini menunjukkan bahwa kita memiliki komitmen yang sama dalam menangani karhutla di Kaltim, terutama untuk melindungi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dari ancaman kebakaran lahan,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa perda ini adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait.

“Dengan perda ini, kita kini memiliki payung hukum yang kuat untuk penanggulangan karhutla,” katanya.

Salah satu poin utama dalam perda ini adalah penekanan pada pentingnya koordinasi dan kerja sama multisektor. “Keterlibatan TNI, Polri, pemerintah, dan perusahaan adalah kunci dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla,” tegasnya.

Meskipun Kaltim sebelumnya telah memiliki perda terkait karhutla, perda yang baru ini memiliki substansi yang lebih kuat. Terutama karena adanya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.

“Perda ini memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam penanganan karhutla,” tambahnya.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi.

“Karhutla memang menjadi masalah tahunan, terutama saat musim kemarau. Dengan adanya perda ini, diharapkan kita dapat meminimalisasi dampak dari bencana ini,” ujarnya.

Hasanuddin menjelaskan bahwa perda ini lebih fokus pada pencegahan kebakaran lahan dibandingkan kebakaran hutan, karena sebagian besar kebakaran yang terjadi di Kaltim adalah kebakaran lahan.

“Dengan adanya perda ini, kita berharap dapat menciptakan wilayah Kaltim yang lebih aman dari ancaman karhutla,” pungkasnya.

Related posts

Lahan Pasca Tambang Dapat Dimanfaatkan Jadi Obyek Wisata Dengan Memperhatikan Keselamatan

Aminah

Nidya Listiyono Dukung Kantor Dispora Lama Jadi Museum Penghargaan

Aminah

Program VGR Dapat Membantu Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19

Phandu