Hukum

Manfaatkan Akses Jabatan, Dua Karyawan di Samarinda Gelapkan Aset Perusahaan

Teks: Dua tersangka penggelapan aset perusahaan berinisial MA (27) dan RR (29) diamankan di Polsek Sungai Kunjang, Samarinda.

Samarinda, Natmed.id – Dua karyawan sebuah perusahaan swasta di Samarinda ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan aset perusahaan hingga Rp391,9 juta dengan memanfaatkan akses jabatan yang mereka miliki.

Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengamankan kedua pelaku berinisial MA (27) dan RR (29) usai audit internal perusahaan menemukan selisih besar antara stok barang di gudang dan data dalam sistem. Hasil penyelidikan mengungkap, penggelapan dilakukan berulang kali sejak Januari hingga September 2025.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ningtyas Widyas Mita mengatakan kedua pelaku menjalankan aksinya secara sistematis, dengan frekuensi tiga hingga empat kali dalam sebulan.

“Kerugian perusahaan mencapai Rp391.988.427. Keduanya memanfaatkan jabatan dan akses yang mereka miliki untuk melakukan penggelapan,” kata AKP Ningtyas.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas, dua unit telepon genggam, serta dokumen transaksi keuangan yang berkaitan dengan hasil kejahatan. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut polisi, uang hasil penggelapan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang belum ditemukan.

“Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan saat ini kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, MA dan RR dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.

Polsek Sungai Kunjang mengimbau pelaku usaha meningkatkan pengawasan internal agar penyalahgunaan wewenang di lingkungan kerja dapat dicegah sejak dini.

Related posts

Merasa Dilecehkan Sewaktu Sidang, Advokat Layangkan Nota Keberatan

Phandu

Polresta Samarinda Ungkap 22 Kasus Curanmor dalam Waktu 18 Hari

Aminah

Kuasa Hukum AHK Soroti Keterangan 4 Saksi DBON Kaltim, Peran Terdakwa Murni Penertiban Administrasi Hibah

Sukri