Hukum

Dikawal Puluhan Polisi, PN Balikpapan Gelar Konstatering Lahan Ocean’s Resto

Balikpapan, Natmed.id – Perseteruan antara pemilik lahan terdahulu sekaligus termohon Jovinus Kusumadi dan pemenang lelang sekaligus pemohon Cecilia Kusno Kwee atas objek lahan yang berdiri dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 578, dengan luas 1000 m², memasuki babak baru.

Objek yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Blok M, Nomor 18, RT 01, Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan, berupa Rumah Makan Ocean Resto itu, didatangi puluhan orang, pada Rabu, 26 Februari 2025 pagi.

Terlihat puluhan anggota polisi dan TNI,  bersama jajaran Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, pengelola Ruko Bandar Balikpapan, serta Satpol PP, yang kala itu tengah melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Panitera PN Balikpapan Munir Hamid, mengatakan konstatering dengan penetapan PN Balikpapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024Pn.Bpp tanggal 9 Juli 2024, itu dimenangkan oleh pemohon dan berdasarkan risalah lelang.

Sebelum dilakukannya eksekusi, diperlukan peninjauan langsung untuk mencocokkan batas-batas objek tersebut melalui kedua belah pihak, yakni dari sisi Cecilia dan sisi pengelola Ruko Bandar tempat Ocean’s Resto berada.

“Perlu kiranya terlebih dahulu dilaksanakan pencocokan tentang batas luas serta kondisi terhadap objek eksekusi sesuai dengan surat permohonan kuasa pemohon eksekusi tanggal 10 Januari 2025,” kata Munir sewaktu membacakan permohonan konstatering.

Kuasa Hukum pemohon eksekusi Cecilia Kusno Kwee, Achmad Rajib Subekti menyampaikan lahan dengan nilai Rp12 miliar lebih itu, untuk dilakukan konstatering dulu, secepatnya akan mengajukan permohonan untuk proses eksekusi pengosongan lahan. Saat ditanyai kapan waktu eksekusi, pihaknya masih berkoordinasi.

“Setelah kegiatan hari ini kami akan melakukan yang namanya eksekusi riil,” kata Rajib di lokasi.

“Barang lelang itu sudah jelas dari negara, dari pihak BRI dan kami bermohon eksekusi itu bukan terhadap perkara tapi terhadap lelang yang dilakukan dasar kami itu untuk eksekusi,” tuturnya menjelaskan dari mana rujukan eksekusi terjadi.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi, Tumpah Parulian Situngkir, menjelaskan bahwa pihaknya menghargai penuh proses hukum yang sedang berjalan. Dirinya mewakili kliennya menghormati apapun tindakan hukum yang ada, termasuk proses konstatering hari ini.

“Jelas kami menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Tumpak.

Tetapi, ia juga mengingatkan adanya gugatan bantahan yang dilayangkan pihaknya dengan Nomor 36/pdt.Bth/2025/PN.Bpp tanggal 14 Februari 2025, yang berisikan kurang lebih 29 poin alasan pengajuan gugatan bantahan, yang perlu untuk dipertimbangkan sebagai acuan pihak lainnya dalam bertindak.

“Harapan kita proses yang sedang kami tempuh, bantahan 36 itu menjadi acuan bagi teman-teman untuk bertindak menghormati segala proses hukum yang ada,” tutupnya.

“Nah ternyata hari pada saat pencocokan batas, ada perbedaan antara pemohon dan saksi dari pengelola Ruko Bandar Balikpapan. Dan ini perlu kita uji kembali,”pungkasnya.

Related posts

Helper Truk Bawa Motor Kabur ke PPU

natmed

ASDP Jelaskan Akuisisi PT Jembatan Nusantara yang Diselidiki KPK

ericka

Pemuda Pengangguran Nekat Curi Seekor Cucak Hijau

natmed

Leave a Comment

You cannot copy content of this page