Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Sial nasib Nuryadi (40) warga Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), harus berurusan dengan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. Ia menjadi tersangka penggelapan kendaran bermotor (ranmor).
Pelaku ditangkap di Samarinda Utara, Sabtu (2/5/2020). Terdapat 8 ranmor diamankan di wilayah Bontang dan 17 ranmor lain di Kutai Timur. Di Bontang, ada 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap, yakni di Loktuan, KM 6 dan Muara Badak. Sedangkan 5 TKP lain masih dalam penyelidikan.
Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena, didampingi Kasat Reskrim AKP Mahfud dan Kasubag Humas AKP Suyono, menyampaikan pers release tindak penggelapan ranmor, di Markas Komando (Mako) Polres Bontang, Senin (11/5/2020).
“Sampai saat ini ada 25 motor diamankan sebagai barang bukti. Yaitu 8 motor di wilayah Bontang, selebihnya di Kutim, dan sudah diserahkan ke Polres Kutim,” jelasnya.
Boyke menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di sebuah bengkel di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, salah satu tempat korban bekerja. Pelaku berpura-pura motornya mogok, padahal baru diservice kemarin.
Pelaku kemudian, meminta bantuan korban untuk mendorong motor yang mogok itu. Karena korban tidak bisa, pelaku akhirnya meminjam motor korban, alasannya ingin kembali ke rumah. Tanpa sadar, korban meminjamkan motor kepada pelaku. Rupanya itu hanya tipu muslihat, motor korban pun tak dikembalikan.
“Karena kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta dan melapor ke Polres Bontang” ungkap Boyke kepada awak media.
Dari penuturan pelaku, ia mengelabui korban lainnya dengan cara meyakinkan korban, bahwa pelaku adalah orang baik. Saat korban percaya, pelaku melakukan aksinya, bahkan menginap di rumah korban. Kemudian keesokan harinya, pelaku membawa kabur motor milik korban.
Hasil curian tersebut dijual murah kepada masyarakat umum, bengkel atau kepada siapa pun yang mau membeli. Pelaku merupakan residivis 2009 dan 2014. Ia pernah ditahan selama satu tahun dengan kasus serupa yaitu penggelapan.
“Pada 2009 pelaku ditahan di Banjarmasin dan 2014 di Paser,” ujar Boyke.
Diketahui, ternyata pelaku mempunyai ilmu hitam semacam hipnotis, yang selalu digunakan saat akan melakukan kejahatannya.
“Setelah kami lakukan interogasi terhadap pelaku, ternyata dia mempunyai amalan yang dibaca ketika melakukan kejahatannya, sehingga korban tunduk pada pelaku. Kurang lebih seperti hipnotis,” ungkap Boyke
Pelaku mengakui hasil pencurian motor tersebut, digunakan untuk biaya hidup. Namun lebih banyak digunakan untuk bersenang-senang.
“Sebagian saya gunakan untuk berobat anak saya, selebihnya saya pakai bersenang-senang,” ucap Nuryadi.
Ia mengaku sangat menyesal atas tindakannya. Ia meminta maaf kepada semua warga yang pernah dirugikan atas perbuatannya.
“Saya menyesal, sampaikan maaf saya. Baru di Polres Bontang saya jera. Dipenjara sebelumnya tidak ada efek jera bagi saya, baru di Bontang ini, insya-Allah saya di sini bisa salat dan puasa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.