Samarinda,Natmed.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun bersikap tegas terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 6 September 2021.
Wali Kota Andi Harun yang merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Samarinda menerbitkan Instruksi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Instruksi ini berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021,” kata Andi Harun, Selasa (24/8/2021).
Beberapa hal diatur di antaranya untuk perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
“Untuk pesawat udara menujukan PCR H-2 serta antigen (H-1), kententuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi,” katanya.
Tidak hanya perjalanan domestik yang harus menggunakan kartu vaksin, namun fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya serta kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal pun demikian.
Tidak terlepas dari itu masyarakat diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat pada setiap kegiatan masyarakat maupun perkantoran.
“Penggunaan masker sesuai dengan standar kesehatan secara baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak antara 1- 2 m (meter), hindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” ucapnya.