Samarinda, Natmed.id – Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa,Kalimantan Timur, gelar aksi didepan Gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim, terkait, kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, Rabu (20/11/2019)
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bontang menetapkan Dandi Prio Anggono, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, dimana status tersangka ditetapkan sejak tahun 2018. Menurut kabar tahun 2016 , tersangka sudah meninggalkan Bontang.dan sempat jadi buron, akhirnya pada 23 Oktober 2019, tersangka Dandi, ditangkap di Madiun Jawa Timur
Ketua Front Aksi Mahasiswa, Ahmadi, didampaingi Edhar, kepada awak media, menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) di Kota Bontang, agar kiranya dapat mengungkap siapa-siapa yang terlibat didalamnya. Dan kami melihat ada dugaan keterlibatan mantan Walikota Bontang, yang saat itu dijabat Adi Darma
“Artinya semua pejabat yang terlibat kala itu, dapat diperiksa dan saya kira tidak mungkin Dandi Prio Anggono (tersangka), dia sendirian makan anggarannya kalau tidak ada pejabat yang terlibat, tegasnya
“Tidak mungkin dana itu dicairkan dengan proses yang begitu cepat kalau tidak ada permainan dalam penyertaan modal Perusda AUJ.. Penyidik harus jeli bagaimana dapat mengungkap dibalik pencairan dana, Kami yakin itu ada keterlibatan pejabat pemangku kepentingan,”sambungnya
Lebih lanjut, justru dirinya meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk mengusut adanya dugaan keterlibatan mantan walikota bontang pada saat itu Adi Darma
“Kalau ini, sampai tidak berjalan dan hanya dikorbankan satu orang tersangka maka, kami minta kasus ini, agar di tarik ke Kejaksaan Tinggi Kaltim,”pesannya
“Kami akan melakukan aksi lagi minggu depan, mempertanyakan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bontang,”tegasnya
Berita sebelumnya, Wakajati Kaltim, melakukan siaran pers di ruang Satgassus P3TPK Kejati Kaltim, Sarjono Turin, menyebutkan bahwa besaran anggaran penyertaan modal dari Pemkot Bontang senilai Rp 17.235.959.221 pada tahun anggaran 2014-2015, agar bisa dikelola sesuai dengan kebutuhan Perusda AUJ.
“Namun, dalam pengelolaannya maupun penggunaan anggaran tersebut, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggung jawabkan. Akibat perbuatan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perusda AUJ, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 8 miliar,:ucapnya
Ia, menambahkan bahwa tersangka saat memimpin Perusda AUJ memiliki empat anak perusahaan yang diduga sengaja didirikan untuk sedot anggaran, yakni PT BPR Bontang Sejahtera, PT Bontang Transport, PT Bontang Karya Utamindo dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri.
“Jadi modusnya tersangka mendirikan sejumlah anak perusahaan, dan dana yang disalurkan dari Pemkot Bontang, lalu anggaran yang ada tidak bisa mempertanggung jawabkan,” terangnya.