National Media Nusantara
Pasuruan

LPK Barata Nilai Keputusan BPKN Final Soal Aqua

Pasuruan, Natmed.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Barisan Rakyat (LPK Barata) menegaskan bahwa polemik terkait produk PT Tirta Investama di Gondangwetan tidak lagi menjadi persoalan yang harus diambil alih pemerintah daerah, Jumat  28 November 2025. LPK Barata menyebut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah mengeluarkan keputusan final mengenai keamanan produk.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LPK Barata Irfan Budi Darmawan menanggapi dinamika di lapangan terkait kualitas produk air minum yang diproduksi PT Tirta Investama. Irfan menjelaskan bahwa lembaganya mengacu pada hasil pemeriksaan BPKN.

Ia menegaskan bahwa BPKN sebagai lembaga berwenang telah memastikan produk Aqua aman dikonsumsi masyarakat. Keputusan itu dinilai menjadi rujukan utama bagi pihak terkait dalam menyikapi situasi tersebut.

“BPKN sudah memastikan bahwa air Aqua tersebut tidak bermasalah bila dikonsumsi oleh masyarakat,” kata perwakilan LPK Barata dalam keterangan resminya.

Berangkat dari keputusan itu, LPK Barata menilai pemerintah daerah, termasuk Bupati Pasuruan, tidak perlu mengambil langkah tambahan. Hal tersebut dianggap sudah berada dalam ruang kewenangan BPKN.

“Karena badan resmi yang berwenang sudah mengatakan tidak bermasalah, maka tidak diperlukan tindakan tambahan dari Bupati,” tambah perwakilan lembaga tersebut.

Irfan mengingatkan bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasar regulasi dan keputusan lembaga resmi. Ia menyebut, kebijakan yang bertentangan dengan putusan BPKN berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Bupati harus menghormati keputusan BPKN sebagai badan resmi yang berwenang,” tegasnya.

LPK Barata juga meminta semua pihak menjaga ketenangan publik dengan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh suasana. Ia menilai, kepastian dari BPKN seharusnya menjadi acuan bersama.

Irfan menambahkan bahwa masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang jernih agar tidak terjadi spekulasi terkait keamanan produk. Pihaknya berharap klarifikasi ini mengakhiri polemik yang sempat berkembang.

Dengan adanya pernyataan tersebut, LPK Barata berharap publik memperoleh kepastian mengenai produk PT Tirta Investama di Gondangwetan dan memastikan distribusi informasi berjalan sesuai data yang valid.

Related posts

16 Kios Margotaruno Dibongkar, Pemkot Pasuruan Siapkan Relokasi Pedagang

Sahal

Fatma Saifullah Yusuf Kunjungi UMKM dan Sekolah Rakyat di Pasuruan

Sahal

Resepsi Kenegaraan di Pasuruan, Mas Adi Soroti Tantangan Digitalisasi

Sahal