National Media Nusantara
KemenHAM

Kemenham Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga HAM di Daerah

Teks: Kepala Kanwil Kemenham Kaltim, Umi Laili

Samarinda, Natmed.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenham Kaltim) Umi Laili menegaskan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan HAM berjalan di seluruh daerah, termasuk di Kota Samarinda.

Ia mengatakan bahwa agenda ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Tetapi, menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi peran nyata pemerintah daerah dalam menjalankan amanah konstitusi terkait pemenuhan HAM sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021.

Fokus utama koordinasi kali ini adalah pada empat kelompok sasaran yang selama ini kerap mengalami kerentanan dalam pemenuhan hak, yakni penyandang disabilitas, masyarakat adat, perempuan, dan anak-anak.

“Ini adalah bentuk konkret dari tanggung jawab negara dalam menjalankan amanat Pasal 28I ayat 4 UUD 1945,” jelas Umi Laili, Kamis, 24 April 2025.

Ia menyatakannya usai sosialisasi terkait pendampingan dalam pengumpulan laporan dan data dukungan aksi HAM B04 kepada perangkat daerah (PD) dalam pelaporan aksi HAM tahun 2025 di Ruang Rapat Sembuyutan Lantai 3 Balai Kota Samarinda.

Secara tegas ia menyatakan pentingnya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM untuk benar-benar menyentuh kelompok yang paling membutuhkan.

Ia juga menjelaskan bahwa prinsip dasar dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) adalah kehadiran negara yang tidak diskriminatif.

Karena itu, keberhasilan pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak kelompok rentan menjadi indikator penting dari capaian HAM secara menyeluruh.

Salah satu contohnya adalah ketersediaan layanan dan sistem perlindungan bagi anak korban kekerasan, serta aksesibilitas fasilitas umum dan layanan dasar bagi penyandang disabilitas.

“Kita ingin melihat secara konkret bagaimana kebijakan dan program pemerintah daerah. Dalam hal ini Samarinda benar-benar menyasar persoalan-persoalan tersebut. Misalnya, apakah ada shelter untuk korban kekerasan anak dan perempuan? Apakah fasilitas publik ramah disabilitas? Semua itu harus terukur dan terdokumentasi,” paparnya.

Data dan laporan dari pemerintah daerah akan menjadi dasar untuk memantau sejauh mana prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM sudah diterapkan secara optimal.

Evaluasi ini, kata Umi, tidak sekadar menjadi catatan administratif. Namun, juga bahan untuk menyusun kebijakan yang lebih inklusif ke depannya.

“RANHAM bukan berhenti di atas kertas. Tujuannya adalah bagaimana hak asasi bisa hadir dalam keseharian warga. Pemerintah kota harus menjadi garda depan dalam memastikan masyarakat merasakan kehadiran negara melalui jaminan hak-hak dasarnya,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemenuhan HAM tidak bisa dilakukan secara parsial atau sektoral.

Diperlukan sinergi lintas perangkat daerah, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan.

Tujuannya, agar kebijakan yang dibuat benar-benar terintegrasi dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Prinsip dari HAM adalah universalitas dan non-diskriminasi. Artinya, setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang setara, apapun latar belakangnya. Dan ini harus diwujudkan melalui kebijakan nyata,” pungkasnya.

Related posts

Umi Laili Soroti Kesenjangan Fasilitas Difabel di Samarinda dan Paser

Aminah

Resmi Dilantik, Umi Laili Pimpin Kanwil KemenHAM Kaltim

Arum

KemenHAM Kaltim Desak Pemenuhan Hak Bagi Difabel di Paser

Aminah

You cannot copy content of this page