HukumKalimantan Timur

Kejati Kaltim Buru Oknum Ilegal Mining di Kawasan Sabuk Hijau Tahura

Reporter : Andhika – Editor : Redaksi

Samarinda, Natmed.Id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Chaerul Amir, menyampaikan kinerja penanganan tindak pidana korupsi, sekaligus dibentuknya team satuan tugas (Satgas), Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan (PUPK). Kejati tetap bekerja, walaupun di tengah wabah Covid-19.

Dari sekian banyak pemegang izin usaha pertambangan (IUP), dilakukan pengumpulan data (Puldata) di lapangan. Ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan IUP. “Mereka masih banyak yang tidak melaksanakan kewajiban, seperti pembayaran royalti, pajak serta merehabilitasi paska tambang,” ungkapnya saat pers realese di Kantor Kejati Kaltim, Jumat (22/5/2020)

Ia mencontohkan, temuan di lapangan yakni di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura), dekat bendungan Samboja. Di sana ditemukan penambangan Ilegal. Ada beberapa barang bukti yang tertinggal, seperti alat berat dan kontainer. Serta hasil tambang ditemukan berbentuk karungan siap angkut.

Kata dia, setelah lebaran, tim Satgas akan melakukan penajaman terhadap oknum terkait proses tersebut. “Bisa saja surveyor, pihak KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), serta pihak lain terkait proses pengiriman hasil tambang tersebut,” ujarnya.

Related posts

Expo MTQ Nasional 2024 Hadirkan Kolaborasi Seni Kaligrafi Internasional dan Produk UMKM

Intan

Rudy Mas’ud Ungkap Alasan Tak Bisa Temui Massa Aksi 21 April

Aminah

Cegah Jatuhnya Korban Saat Pemilu 2024, Petugas KPPS Diimbau Jaga Kesehatan

Aminah