National Media Nusantara
KPU Kaltim

Kampanye di Media Sosial, Paslon Kepala Daerah Wajib Daftarkan Akun Resmi ke KPU

Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menegaskan pentingnya pendaftaran tim kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah. Dengan terdaftarnya tim kampanye bertujuan agar aktivitas kampanye yang mereka lakukan dianggap sah dan legal.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Abdul Qoyyim Rasyid mengatakan bahwa pendaftaran tim kampanye merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa kampanye.

“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar akan dianggap sebagai pelanggaran,“ katanya dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024).

“Bawaslu Kaltim akan memantau setiap gerak kampanye ini. Jika ditemukan tim yang tidak terdaftar, hal tersebut bisa menimbulkan masalah serius. Oleh karena itu, semua tim, baik dari relawan maupun partai politik pengusul harus didaftarkan sesuai dengan tingkatannya,” lanjut Qoyyim.

Selain itu, ia juga menyinggung aturan terkait kampanye di media sosial. Setiap paslon hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial, yang semuanya harus didaftarkan ke KPU Kaltim.

“Seluruh akun media sosial ini akan dipantau secara ketat oleh KPU Kaltim, bekerja sama dengan Bawaslu Kaltim yang menjalankan patroli siber,” ujarnya.

Qoyyim berharap aturan ini dapat mendukung pelaksanaan kampanye yang tertib dan sesuai dengan regulasi, guna menciptakan pilkada yang adil, transparan, dan akuntabel.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, berbagai isu lain yang terkait dengan pemilu juga dibahas. Hal ini termasuk Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Sistem ini telah terintegrasi dengan beberapa lembaga penting, seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kantor Akuntan Publik (KAP).

Acara ini dihadiri oleh tim Paslon, Liaison Officer (LO), Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), serta perwakilan dari Kepolisian dan Bawaslu Kaltim.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh peserta terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye, baik secara offline maupun di dunia digital, demi menjaga integritas Pilkada 2024.

Related posts

KPU Kaltim Siapkan Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September

Intan

KPU Kaltim Bahas Batasan Dana Kampanye dalam Bimtek Pemilu 2024

Intan

KPU dan Polda Kaltim Gelar Deklarasi Pilkada Damai, Afifuddin Tekankan Kampanye yang Etis

Intan