National Media Nusantara
Nasional

Jokowi Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus

Jakarta, Natmed.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus. Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 sampai 4.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi mengingatkan pandemi Covid-19 belum selesai. Bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada. Dia memastikan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijaksanaan dalam mengendalikan pandemi ini.

“Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” katanya.

Menurut Jokowi, sejak titip puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus turun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%.

“Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33%,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sementara, PPKM Level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus.

PPKM Level 2-4 sebelumnya diterapkan juga pada 3-9 Agustus. Pada periode itu, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4, termasuk DKI Jakarta.

Related posts

Tepat Hari Pers Nasional 2021, JMSI Berharap Resmi Jadi Konstituen Dewan Pers

natmed

RUU PDP Ancam Kebebasan Pers

Nediawati

Firli Bahuri: Pemangkasan Anggaran Tidak Membuat KPK Jadi Lemah

natmed