National Media Nusantara
Pemerintahan

Bantuan Provinsi Bagi Ahli Waris Pasien Covid-19 Masih Belum Cair

Bontang, Natmed.id – Santunan Rp 10 juta yang dijanjikan oleh Pemprov Kaltim untuk ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia tidak kunjung cair.

Padahal, santunan kematian Rp 10 juta tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi beberapa waktu lalu. Bantuan tersebut bertujuan untuk mengurangi beban warga yang kehilangan keluarga karena terpapar Covid-19.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Bontang, Muhammad Aspiannur menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait santunan kematian pasien positif Covid-19 itu.

“Sampai saat ini kami belum ada menerima surat tertulisnya dari Pemprov,” kata Aspiannur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/8/2021).

Padahal, pihaknya serta masyarakat Bontang menanti realisasi bantuan berupa santunan kematian senilai Rp 10 juta tersebut agar dapat menyalurkan langsung kepada masyarakat yang terdampak.

“Iya, masyarakat bertanya-tanya terkait hal ini. Bagaimana prosesnya hingga saat ini,” bebernya.

Akan tetapi, Aspiannur meluruskan terkait progres pemberian bantuan dari Pemprov Kaltim itu, masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih dalam proses pembahasan.

“Belum lama ini saya tanya, memang masih proses pembahasan untuk Pergub terkait hal terseubut,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pada tahun 2020 Kementerian Sosial Republik Indonesia mengeluarkan SE Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19, dimana keluarga dari korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta.

Akan tetapi, Kemensos menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia tersebut. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.

Oleh karena itu, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menggodok santunan tersebut agar dapat dianggarkan kembali melalui APBD Kalimantan Timur dengan jumlah Rp 10 juta per kasus meninggal.

Related posts

UPT Balai Benih Ikan, Akan Kembangkan Pengelolaan Udang Vaname

natmed

Isran Dinilai Tidak Berbuat Apa-apa, PAD Kaltim Capai Target

Phandu

Sofyan Usulkan Pembenahan Sarana-Prasarana di Wilayah Kerja Kemenkumham Kaltim

natmed