Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat dalam kegiatan politik saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, mereka dilarang terlibat dalam aktivitas politik. Jika terbukti melanggar, maka sanksi akan diterima. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN sangat dilarang terlibat dalam kegiatan politik. Sanksi tegas menanti mereka yang nekat melanggar aturan ini. ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat,” tegas Jahidin di Gedung B DPRD Kaltim belum lama ini.
Ia lantas menegaskan tentang pentingnya netralitas ASN. Menurutnya, ASN terutama yang menduduki jabatan tertentu menjadi perhatian di masyarakat karena lebih sering berinteraksi sosial.
Dengan demikian, tingkat pemantauan masyarakat terhadap mereka lebih tinggi dibandingkan dengan ASN yang lebih banyak bekerja di dalam kantor. Namun demikian, netralitas tetap harus dijaga para ASN. Mereka dilarang memberikan dukungan pada partai politik atau anggota keluarganya yang mencalonkan diri sebagai kontestan Pemilu.
“Netralitas harus dijaga, khususnya bagi ASN yang masih aktif dan berstatus ASN. Aturan ini jelas dan memiliki sanksi pidana bagi pelanggar,” ungkapnya.
Politikus PKB ini menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam dunia politik merupakan pelanggaran hukum yang jelas. Bagi ASN yang ingin terlibat dalam kegiatan politik, Jahidin menyarankan untuk mengajukan pensiun dari jabatan ASN mereka.
“Tidak boleh terlibat dalam politik selama masih aktif sebagai ASN. Jika ingin terlibat, silakan ajukan pensiun,” ia menegaskan.
“Selama masih menjadi ASN, sangat dilarang sesuai undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku,” lanjut Jahidin.
ASN, ia menambahkan memiliki tanggung jawab mengayomi dan melindungi masyarakat. Tidak terlibat dalam ranah politik yang memiliki keberpihakan pada satu calon peserta Pemilu maupun partai politik tertentu. Bila hal ini terjadi, maka pelayanan kepada masyarakat dapat terganggu.