Samarinda,Natmed.Id – Muhammad Ramadhan sukses menutup pengabdian kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam jabatan terakhir sebagai Sekretaris DPRD Kaltim. Sosok Ramadhan yang selalu tampil ramah dan sederhana membuat para mitra kerjanya merasa nyaman dan tenang saat bekerja sama.
Hal ini pun terlihat saat digelar acara pisah sambut Sekretaris DPRD Kaltim yang dihadiri semua unsur pimpinan. Mulai Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo. Selain unsur pimpinan DPRD, acara juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.
Acara pisah sambut sendiri berlangsung meriah. Ramadhan menerima banyak ucapan pesan dan kesan, baik yang disampaikan anggota DPRD Kaltim maupun pegawai kesekretariatan.
Muhammad Ramadhan, secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris DPRD Kaltim terhitung 1 April 2023. Ia lalu digantikan oleh Hj Norhayati US.
Ditemui usai acara pisah sambut tersebut, Muhammad Ramadhan menjelaskan pensiun dini yang ia lakukan merupakan pilihan yang memang harus ia pilih. Apalagi ia memilih untuk terjun ke dunia politik melalui Partai Amanat Nasional (PAN) dan meneruskan pengabdian untuk kepentingan rakyat melalui jalur politik.
“Jangan sampai momentum saya untuk pensiun bertabrakan dengan pencalonan legislatif. Sudah jelas aturannya, jadi saya harus mengundurkan diri,” kata Ramadhan.
Langkahnya ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Khususnya pada Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
“Jadi, saya tidak ingin terjadi penyalahgunaan kekayaan negara dan penyalahgunaan wewenang. Aturan main sudah jelas,” tandas Ramadhan yang memutuskan bergabung dengan partai yang sekarang dipimpin oleh Sigit Wibowo, Ketua DPW PAN Kaltim.