National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

ITKP Sangat Baik, Kemenkumham Terbaik I Anugerah Pengadaan 2023

Kemenkumham saat menerima penghargaan K/L terbaik ke I ITKP Anugerah Pengadaan 2023, di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Jakarta ,Natmed.id – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan Anugerah Pengadaan 2023 di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam acara itu, Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan sebagai Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).

Nilai ITKP Kemenkumham mengalami peningkatan dibanding tahun 2022, yakni 81.8 (baik) dan berada di posisi terbaik Ke II. Penghargaan tesebut diterima langsung oleh Plh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Reinhard Silitonga.

Dalam kesempatan itu, Reinhard Silitonga mengatakan bahwa anugerah tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di Kemenkumham yang menangani pengadaan barang/jasa (barjas).

“Penghargaan ini adalah bukti dari kerja keras seluruh jajaran yang menangani pengadaan barjas di Kemenkumham,” ujarnya.

Ia berharap, penghargaan yang diterima dapat menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik di masa yang akan datang.

“Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat untuk seluruh jajaran menjadi lebih baik lagi,” tutur Reinhard.

Adapun parameter penilaian ITKP, meliputi pemanfaatan sistem pengadaan, kualifikasi dan kompetensi SDM PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa), dan tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

ITKP menjadi salah satu bagian dari ITKP sehingga menjadi salah satu variabel dalam menilai Reformasi Birokrasi (RB).

Related posts

Fajar Lase Sarankan Pemilik Sarung Tenun Samarinda Untuk Daftarkan Merek

Nediawati

Dirjen HAM Tegaskan Intimidasi Jemaat Gereja Tesalonika Tidak Bisa Ditoleransi

ericka

Yasonna Sebut Setiap Individu Berhak Diperlakukan Secara Terhormat Tanpa Dibedakan

Muhammad