National Media Nusantara
DPRD BontangPolitik

Ini Kata Agus Haris, Soal Pembubaran Konferensi Pers LSI Denny JA oleh Bawaslu Bontang

Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Bontang saat memberi keterangan persnya di ruang paripurna gedung sekretariat DPRD Bontang, Senin (2/11/2020)

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menanggapi pembubaran konferensi pers LSI Denny JA oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang di salah satu cafe, Minggu (1/11/2020) malam kemarin.

Dikatakan politikus partai berlambang burung Garuda itu bahwa pembubaran yang dilakukan Ketua Bawaslu Nasrullah tersebut adalah kewenangan mereka.

“Itu urusan Bawaslu untuk soal membubarkan,” katanya saat ditemui usai rapat paripurna, Senin (2/11/2020).

Menurut Agus Haris, konferensi pers yang dilakukan pihak LSI Denny JA dapat menjadi pemicu semangat.

Hasil survei yang sudah tersampaikan, bisa jadi informasi positif. Hasil survei itu bisa menjadi acuan bagi para kandidat pasangan calon (paslon) untuk bertarung di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.

“Ada sesuatu yang positif, karena memberikan informasi kepada semua pihak. Bisa jadi memang, survei itu adalah gambaran masyarakat pemilih Kota Bontang,” tuturnya.

Dikatakannya bahwa dengan penghentian oleh Bawaslu sangat disayangkan sebenarnya, justru adanya survei yang dilakukan LSI, maksudnya baik dan hal ini untuk lebih meyakinkan tim sukses paslon nomor urut 2. Dari sini terlihat kinerja bunda Neni ternyata positif selama ini.

“Masyarakat ternyata masih sangat menginginkan bunda untuk kembali memimpin Kota Bontang dan itu fakta. Soal lsu yang belum daftar itu masalah lain bagi saya,”urainya

Sebenarnya banyak cara lain untuk melakukan komunikasi sehingga tidak terjadi pembubaran. Karena memang tujuan tim sukses itu bekerja  dan tim wajib tahu apa yg dinginkan calon pemilihnya.

“Saya tidak tahu LSI itu seperti apa mekanismenya, tapi di dalam aturan PKPU memang harus mendaftar. Mungkin karena terlalu terburu-buru aja barangkali, artinya mungkin belum sempat daftar sudah melakukan konfres,” terangnya.

Sehingga Agus Haris beranggapan hanya persoalan tahapan saja yang tidak sesuai. Bukan karena lembaga yang tidak sah. Namun lembaga tersebut diketahuinya memang belum resmi mendaftar ke KPU Bontang  sesuai dengan aturan PKPU 8 Tahun 2017

Related posts

Anak Andi Harun Dilantik Jadi Anggota DPRD Samarinda

Febiana

Komisi lll DPRD Bontang Rancang Perda Pemberdayaan Lembaga Adat

natmed

Golkar Kaltim Revitalisasi Pengurus, Nidya Listiyono Jabat Bendahara Gantikan Tamsil

Arifanza