Samarinda, Natmed.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian Kutai Timur (Diskominfo Staper Kutim) Ery Mulyadi menyatakan bahwa keterbukaan informasi menjadi kebutuhan penting dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat.
Selain itu, hal ini juga menjadi langkah mendukung transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Ery Mulyadi menjelaskan bahwa sebagai bentuk dukungan, Diskominfo Kutim terus melakukan peningkatan baik dari segi sarana dan prasarana penunjang.
Selain itu, pihaknya memberikan pelatihan sumber daya manusia (SDM) mulai dari tingkat pelaksana hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tidak hanya berhenti pada pelatihan semata. Kami juga melanjutkannya dengan sertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), di mana setiap pimpinan OPD dan hampir seluruhnya dinyatakan berkompeten dalam memahami aspek-aspek terkait transformasi digital,” ujar Ery Mulyadi.
Ia menyatakannya saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR Tahun 2023, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut, Ery Mulyadi menyebutkan bahwa komitmen dalam mendukung transformasi informasi secara digital juga tercermin dalam regulasi. Hal ini seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 yang diperkuat dengan peraturan bupati (Perbup) untuk implementasi Smart City dan Sistem Pengelolaan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dengan langkah-langkah ini, Ery Mulyadi berharap Kutim dapat terus bergerak maju dalam menerapkan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Transformasi digital di sektor pemerintahan menjadi kunci dalam menciptakan pelayanan yang efisien dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.