National Media Nusantara
Hukum

Gakkum KLHK  Amankan 11 Pelaku Penambang Ilegal di Bukit Soeharto

Samarinda,Natmed.id – Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan mengamankan 11 orang pelaku  tambang ilegal di KM 43 Taman Bukit Soeharto, Samboja Kutai Kartanegara, Minggu (21/3/2022).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, penambangan batubara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.

Oleh sebab itu, kejahatan ini harus ditindak tegas. Sebab apabila terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati.

“Kami akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN dan sekitarnya, kami telah diperintahkan Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk meningkatan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan guna mendukung pembangunan forest city di IKN,” ucapnya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea menjelaskan operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.

“Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator tanggal 22 Maret 2022,” bebernya.

Setidaknya, 11 orang pelaku penambang ilegal sekitar lokasi IKN berinisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35) berhasil diamankan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita berupa 2 unit excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, 1 buku catatan motif batik warna biru, 2 buku nota kontan merk borneo warna biru, 1 buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat dan 1 kantong sampel batubara serta 1 unit dumptruck merk HINO nomor polisi KT 8713 OS warna Hijau.

“Kini barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan,” tegasnya.

Related posts

Hati-hati Menggunakan Sosmed Berakibat Pidana

Febiana

Warga Loktuan Kembali Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu

natmed

Bermaksud Bantu Padamkan Api di Mutiara, Kendaraan PMK Rajawali Malah Menabrak Rumah Warga

Phandu