National Media Nusantara
Uncategorized

Firli Bahuri: Kontrol Menjauhkan Institusi Politik dari Orang Korup

Jakarta,Natmed.id — Pemerintah memerlukan kontrol. Kalau tidak, maka setahap demi setahap akan tercipta ketidakadilan dan institusi politik akan diisi oleh orang-orang yang korup.

Ini sejalan dengan adagium yang dipopulerkan Lord Acton bahwa “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ketika didaulat sebagai “Inspiring Speaker” dalam Simposium Demokrasi yang digelar Pro Democracy Watch (Prodewa) di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dan juga dihadiri antara lain Menteri Investasi Lahadalia dan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa.

Prodewa yang dipimpin M. Fauzan Irvan adalah wadah berhimpun mantan mantan aktivis organisasi intra kampus. Kegiatan Simposium Demokrasi dihadiri puluhan anggota Prodewa dan diselenggarakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan konsolidasi.

“Sebuah negara yang terlalu korup akan menghasilkan taraf kemiskinan dan kesulitan hidup yang intensif, karena di dalamnya tidak ditemukan hukum-hukum maupun institusi-institusi yang memadai untuk mengendalikan hasrat sewenang-wenang untuk berperilaku korup dalam sistem secara merajalela,” ujar Firli Bahuri.

Firli menambahkan, ruh demokrasi adalah keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian seharusnya di era demokrasi sudah tidak ada lagi korupsi.

“Ruh keterbukaan ini harusnya menjadi mimpi buruk bagi pelaku korupsi,” tambahnhya.

Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri juga membandingkan pemikiran dua pemikir hukum konstitusi, yakni Friedrich Julius Stahl (1802-1861) dan A.V. Dicey (1835-1922), menawarkan kerangka kerja negara demokrasi berdasarkan hukum.

Friedrich Julius Stahl menggunakan istilah negara hukum atau rechtsstaat, sementara A.V. Dicey memakai istilah rule of law.

Menurut Stahl ada empat unsur rechtsstaat dalam arti klasik yaitu hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan (trias politika), pemerintah berdasar peraturan (wetmatigheid van bestuur), dan peradilan administrasi.

Sementara Dicey mengatakan rule of law mencakup supremacy of the law, equlity before the law, dan jaminan HAM oleh undang-undang dan keputusan pengadilan.

Related posts

Jalankan Perda No. 6 Tahun 2013, H. Agus Mardani : Amankan Pengedar Minuman Beralkohol

natmed

Kaltim Meraih Peringkat Keempat Dari Sepuluh Provinsi Paling Digital di Indonesia

Nediawati

Komisi III Sidak Jetty Perusahaan Tambang

Aditya Lesmana