Samarinda, Natmed.id – Seorang pria berinisial M (46) di Samarinda Utara ditangkap Polsek Sungai Pinang setelah memukul seorang sopir truk, F (32), dalam cekcok yang dipicu debu kendaraan di Jalan Purwodadi, Lempake, Selasa 2 Desember 2025 dini hari.
Peristiwa bermula ketika pelaku menegur korban karena merasa kendaraan truk yang dikemudikan F menimbulkan debu di jalan. Teguran itu dibantah korban, membuat situasi memanas hingga pelaku diduga emosi dan memukul korban empat kali, mengenai bagian wajah.
Korban yang merasa keberatan dan mengalami luka kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang. Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan memastikan hasil visum sebagai bagian dari alat bukti.
Pelaku akhirnya diamankan pada malam hari yang sama, sekitar pukul 20.00 Wita di rumahnya di kawasan Lempake. Polisi menyita sejumlah dokumen pendukung untuk proses penyidikan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi tindak kekerasan di jalan raya.
“Setiap laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, M dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kami memastikan penanganan dilakukan profesional dan tuntas,” kata Aksarudin.
Kasus tersebut masih diproses untuk penetapan langkah hukum berikutnya.
