Artikel ini telah dilihat : 879 kali.
Hukum

Kanwil DJP Kaltimtara Gelar Konferensi Pers, AA Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Reporter: Akmal-Editor: Redaksi

Samarinda,Natmad.id- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar konferensi pers dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula KKP Pratama lantai 4 ini dihadiri Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan, serta Windu Kumoro, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen Penyidik dan Kasi Pidsus Johanes Siregar, Rabu (24/3/2021).

Diketahui bahwa Kantor Wilayah DJP Kaltimtara telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi.

Sehari sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara menjemputi AA (tersangka) dari kediamannya di Cimahi, Jawa barat.

Dikatakan Max, AA diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda karena diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.630.587.500.

Kronologi tindak pidana yang dilakukan AA ialah dimana AA bekerjasama dengan Heru Purnama Aji yang juga telah ditetapkan vonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  KPK Usulkan ke Pemerintah Cara Mengatasi Kelangkaan Migor

“Perbuatan pajak itu dilakukan tersangka pada masa pajak Januari 2014 sampai dengan Desember 2015 yang terjadi di Kota Samarinda,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Windu Kumoro menjelaskan, terkait tindak pidana yang melanggar pasal 39 ayat 1 dan pasal 39A huruf a serta pasal 43 ayat 1 UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dijelaskannya, tersangka AA sengaja menyuruh melakukan dan ikut di dalamnya. Bahwa mereka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penjualan dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Faktur pajak yang dimaksud ialah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari PT PEL dan penerbitan faktur pajak kepada PT APP serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

“Tersangka diberikan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun beserta denda paling sedikit dua kali dari jumlah pajak yang terutang,” jelas Windu.

Ditambahkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Siregar bahwa ia memberikan apresiasi kepada pihak penyidik Kanwil DJP Kaltimtara atas kinerjanya.

Baca Juga :  Warga Samarinda Digegerkan Penemuan Mayat di Guest House Jalan Hidayatullah

“Kami mengapresiasi kinerja bapak ibu penyidik Kanwil DJP Kaltimtara yang telah melaksanakan tugas secara maksimal dan optimal,” ungkap Johannes.

Selain itu ia mengimbau masyarakat untuk mengubah pola pikir bahwa mereka harus menjadi wajib pajak yang patuh membayar pajak dan tidak memberikan keterangan fiktif.

Related posts

Pemilik Rumah Bersama Warga Berusaha Padamkan Api

natmed

43 Tahanan Polres Bontang Jalani Rapid Test. Hasilnya, Semua Negatif

natmed

Cegah Korupsi Penanganan Wabah Corona, KPK Keluarkan SE Pengadaan Barang atau Jasa

natmed

Leave a Comment