National Media Nusantara
Pemkot Samarinda

Dugaan Malpraktik RSHD, Dinkes Samarinda Tunggu Hasil Audit IDI

Teks: Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dr Ismed Kusasih

Samarinda, Natmed.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda akhirnya angkat bicara ihwal dugaan malpraktik di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terhadap seorang pasien bernama Rias Khairunnisa.

Kepala Dinkes Samarinda Ismed Kusasih menyarankan agar pihak korban dugaan malapraktik itu melayangkan aduan medis ke pihak yang berhak menangani. Salah satunya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau lembaga pengawasan kesehatan. Dalam permasalahan ini, ia menyebut bahwa pihak Dinkes tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembuktian secara langsung.

“Dari sisi Dinas Kesehatan, kami berfokus pada regulasi dan izin fasilitas. Tapi kami tetap diminta memberi masukan oleh DPRD karena RSHD berada dalam wilayah pengawasan kami,” kata Ismed

kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Samarinda, Kamis, 8 Mei 2025. Namun demikian, pihak DPRD dan IDI Samarinda disebut akan melakukan audit medis internal.

“Kami tunggu hasil dari audit IDI dan klarifikasi dari pihak rumah sakit. Setelah itu baru bisa dilihat, apakah perlu tindakan administratif lebih lanjut dari kami,” ujarnya.

Terkait dengan izin operasional RSHD, Ismed menjelaskan masih berlaku secara sah. Namun, pihak manajemen rumah sakit telah secara resmi menyatakan penghentian sementara layanan medis mereka.

“Secara izin operasional, rumah sakit ini masih terdaftar aktif dan berada di bawah pengawasan kami. Namun, kami sudah menerima surat resmi dari RSHD yang menyampaikan bahwa mereka menghentikan sementara pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Penghentian layanan itu dinyatakannya bukan merupakan keputusan pemerintah daerah, melainkan inisiatif internal rumah sakit.

“Kami tidak pernah menghentikan mereka. Justru mereka sendiri yang bersurat kepada kami. Ini penting diketahui publik agar tidak terjadi miskomunikasi, apalagi karena mereka masih tercatat sebagai mitra BPJS,” jelasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya komunikasi terbuka kepada masyarakat, khususnya pasien yang dirujuk menggunakan BPJS. Menurutnya, penghentian sementara operasional harus diinformasikan secara luas agar tidak merugikan pasien yang tidak mengetahui kondisi terkini rumah sakit.

“Kalau ada pasien BPJS yang dirujuk ke sana, lalu ternyata mereka sudah tidak melayani lagi, itu bisa menimbulkan kebingungan. Maka, kami minta kepada pihak rumah sakit agar informasi ini juga disampaikan ke publik, bukan hanya ke dinas,” ujar Ismed.

Dalam hearing di DPRD, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa klien mereka mengalami komplikasi pascaoperasi usus buntu di RSHD, hingga harus menjalani tindakan operasi ulang di RS Inche Abdoel Moeis.

Related posts

Samarinda Siapkan 5-7 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat

Ellysa Fitri

Buka Puasa Bersama Media, Andi Harun Ungkap Dua Sisi Profesi Wartawan

Irawati

Andi Harun Janji Percepat Pembangunan di Periode Kedua

Arum

You cannot copy content of this page