Samarinda, Natmed.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan (AKD) dalam Rapat Paripurna ke-9, Selasa (24/12/2024). AKD tersebut meliputi Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan.
Keputusan ini berdasarkan Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 1 yang mengatur tentang Pembentukan AKD secara tetap.
“Penetapan ini adalah bagian penting untuk memastikan seluruh fungsi DPRD dapat berjalan efektif sesuai tugas dan wewenangnya,” ujar Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Selain memimpin penetapan pimpinan dan anggota AKD, ia juga mengucapkan duka cita atas wafatnya mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada 22 Desember 2024. Almarhum merupakan tokoh penting yang pernah memimpin provinsi ini selama dua periode, yakni mulai 2008–2018.
“Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan duka cita mendalam. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” ucap Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud.
Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Ibu yang diperingati pada 22 Desember dan Selamat Hari Natal bagi warga yang merayakan pada 25 Desember mendatang.
Ia menegaskan pentingnya kebersamaan dan saling menghormati antarumat beragama dalam membangun Kaltim yang damai dan harmonis.
“Seperti pelangi yang memberi warna, ibu memberikan keindahan dalam setiap detik kehidupan kita. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, semoga penuh damai dan kebahagiaan,” katanya.