Samarinda,Natmed.id – Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Media Massa se-Kalimantan Timur.
Bimtek dibuka oleh Kepala DKP3A Kaltim Hj Noryani Sorayalita di Hotel Selyca Samarinda, Rabu (4/8/2021).
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Unicef tahun 2018 menunjukkan, sebanyak 1 dari 2 anak laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional 1 dari 3 anak pernah mengalami kekerasan fisik dan 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual,” jelas Noryani.
Sedangkan, untuk anak perempuan yang juga berusia 13-17 tahun, 3 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan fisik, 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual.
“Kondisi ini diperparah sebanyak 76-88% anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan,,” tambahnya.
Kondisi sebagaimana dimaksud tentunya belum selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dimana Undang-Undang Perlindungan Anak disusun berdasarkan prinsip-prinsip hak anak dalam KHA dan menjadi landasan bagi sejumlah kebijakan pemerintah. Namun faktanya belum cukup memenuhi upaya-upaya pemenuhan hak anak.
Padahal KHA dalam pasal-pasalnya mewajibkan pula kepada setiap negara yang telah meratifikasi untuk mensosialisasikan isi dan makna KHA kepada penyelenggara negara dan masyarakat, sehingga dapat ditempuh langkah-langkah implementasi pemenuhan hak anak.
Aplikasi Konvensi Hak Anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai salah satu strategi pemenuhan hak anak di Indonesia, telah ditetapkan pula Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2011.
Dimana salah satu indikatornya adalah tersedianya sumber daya manusia terlatih KHA yang mampu menerapkan hak-hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan.
Pemerintah dan masyarakat tentunya sudah berupaya dan berperan dalam memastikan terpenuhinya hak anak, tetapi dalam konteks tumbuh kembang anak, tanggung jawab tersebut harus diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan keterampilan tentang KHA.
Berdasarkan hasil capaian pengembangan yang diumumkan Kemen PPPA, KLA Kategori Pratama, yaitu Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Kutai Barat dan Berau.KLA Kategori Madya, yaitu Kabupaten Kutai Kartenegara dan Kota Samarinda. KLA Kategori Nindya, yaitu Kota Bontang dan Kota Balikpapan.
“Hasil ini menunjukkan 90 persen kabupaten dan kota telah berkomitmen mengimplementasikan KHA dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak.