Bontang,Natmed.id – Jelang Hari Raya Idulfitri 1442H, Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan tetap membuka Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) sampai seminggu usai lebaran Idulfitri.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrialisasi, Anang Prastowo.
Aduan yang diterima pihaknya adalah aduan karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.
“Kami akan terus buka, jika ada yang ingin melapor, silahkan datang dan menghadap ke pos yang telah disediakan,” kata Anang saat ditemui awak media, Senin (10/5/2021).
Diketahui sampai saat ini Disnaker Bontang baru menerima 14 laporan perusahaan yang telah memberikan THR kepada Karyawannya.
“Saat ini hanya segitu yang melaporkan, namun pihaknya akan terus memantau perkembangan agar perusahaan tetap memberikan hak terhadap pekerja,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menerima tujuh orang yang melakukan konsultasi terkait kewajiban perusahaan membayar THR karyawan.
“Untuk saat ini kami menerima konsultasi dan memberikan penjelasan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Aturan terkait THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“SE pemberian THR oleh perusahaan paling lama H-7 sebelum lebaran, namun boleh telat dengan ketentuan perusahaan harus menyampaikan kepada karyawan dan harus mendapatkan kesepakatan. Kesepakatan itu nantinya disampaikan ke Disnaker Bontang,” tandasnya.
Pelaporan dimaksud ialah perusahaan harus melampirkan laporan keuangannya selama dua tahun ke belakang. Akan tetapi, tetap harus membayar kewajiban meski ada keterlambatan.