Kalimantan Timur

BPK Kaltim Pastikan Pengelolaan Dana Parpol Samarinda Akuntabel

Teks: Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim, Setiyawan Saat Diwawancara Awak Media Pada Senin,20/4/26 (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur telah menyelesaikan audit menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik (Banparpol) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Hasil pemeriksaan tersebut mengonfirmasi bahwa seluruh partai penerima bantuan telah menjalankan kewajiban administrasinya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim, Setiyawan mengungkapkan bahwa audit ini merupakan bagian dari siklus tahunan yang wajib dijalankan untuk menjamin transparansi penggunaan dana publik oleh organisasi politik.

“Sebenarnya ini kan amanat undang-undang ya, kami harus melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dana dari masing-masing partai politik yang diterima dari APBD,” ujar Setiyawan saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin, 20 April 2026.

Dalam menjelaskan metodologi pemeriksaan yang diterapkan BPK, Setiyawan menggunakan analogi unik menjala ikan untuk menggambarkan ketatnya filter atau parameter penilaian yang harus dilalui oleh setiap partai politik dalam menyusun laporan keuangannya.

“Jadi kalau misalkan bayangkan kita itu seperti menjala ikan lah gitu. Kalau menjala ikan kan kita harus punya jala, terus yang kita jala ikan. Nah, jadi kalau jalannya ini ikannya itu bagus, itu pasti ketangkap,” jelasnya.

Menurutnya, setiap kriteria dalam audit memiliki spesifikasi yang presisi layaknya diameter lubang pada jaring. Laporan yang dinyatakan lolos adalah laporan yang memenuhi seluruh kriteria teknis tanpa adanya celah penyimpangan.

“Sesuai lubang itu, misalkan oh ini harus yang besarnya mungkin diameternya berapa. Nah, berarti kalau itu lolos semua, berarti selama ini bagus sudah pelaksanaannya. Jadi kalau secara umum, dana yang dilaporkan di LPJ-kan itu sudah sesuai ketentuan,” tutur Setiyawan.

BPK tidak hanya melihat angka kasar, melainkan melakukan pengujian mendalam terhadap empat komponen utama laporan pertanggungjawaban.

Komponen ini mencakup keabsahan bukti pengeluaran hingga kesesuaian peruntukan dana untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat.

Setiyawan menegaskan bahwa dari hasil verifikasi lapangan dan dokumen, tidak ditemukan adanya kejanggalan yang bersifat material.

“Ada empat komponen yang kami nilai. Jadi dari pengujian kami atas empat komponen tadi, itu sudah sesuai semua sih. Jadi kalau misalkan kita berbicara temuan, sebenarnya temuannya enggak ada karena sudah memenuhi tadi,” imbuhnya.

Menjawab pertanyaan mengenai proyeksi anggaran bantuan partai politik untuk tahun 2026, Setiyawan menjelaskan bahwa proses pengawasan BPK bersifat post-audit atau dilakukan setelah tahun anggaran berakhir.

Namun, ia memastikan bahwa nilai nominal bantuan bagi partai politik di Samarinda tidak akan berubah secara mendadak karena didasarkan pada data faktual hasil pemilu.

“Dasarnya kan dari suara sebenarnya. Jumlah kursinya terus itu sampai nanti masa bakti mau tahun pemilu berikutnya. Enggak mungkin berkurang, dia kan sifatnya mengikat selama lima tahun,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kelancaran pencairan dana bantuan di masa mendatang akan tetap bergantung pada sinkronisasi antara laporan yang bersih dan ketersediaan fiskal di daerah.

“Mengenai kapan untuk (pencairan) ini, disesuaikan dengan keuangan yang ada. Untuk 2026, kami kan masih belum melihat pertanggungjawabannya karena biasanya satu tahun setelah tahun anggaran berakhir baru mereka menyampaikan,” tutup Setiyawan.

Related posts

Junaidi Serap Aspirasi Warga BK keluhkan Banjir Rob

natmed

Antusias Warga Kota Tepian Tinggi Untuk Vaksin, Kuota 1.000 Ludes Dalam Sehari

Febiana

Wartawati Narasi.co Raih Juara Lomba Jurnalistik Kedaulatan Pangan Kaltim

Aminah