Bontang, Natmed.id – Jelang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, berbagai persiapan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.
Salah satu persiapan ialah melampirkan edaran kepada masing-masing sekolah. Tujuan edaran tersebut guna memenuhi persyaratan dalam menghadapi PTM terbatas.
Demikian disampaikan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin. Dia menuturkan bahwa Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 188.65/1240BPBD/2021 terkait PPKM Level 3.
“Baik, di SE terkait PTM terbatas boleh dilakukan apabila pihak sekolah mengajukan surat permohonan dan pernyataan pelaksanaan kegiatan kepada Disdik Bontang dan semua elemen yang masuk dalam area sekolah wajib divaksinasi Covid-19 secara lengkap,” kata Saparuddin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/9/2021).
Lebih jauh, Saparuddin membeberkan bahwa pihaknya telah membuat SE ke sekolah tingkat TK, SD, SMP Negeri dan swasta guna menindaklanjuti edaran tersebut.
“Kalau sekolah yang ingin menggelar PTM terbatas harus memenuhi syarat, di antaranya mengajukan permohonan ke Disdikbud berisikan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang sudah divaksin serta persetujuan orang tua murid,” paparnya.
Selanjutnya, diperlukan lampiran surat keputusan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah.
“Bagi sekolah yang mau PTM terbatas maka buat surat permohonan ke Disdikbud dengan catatan bersedia mengikuti aturan yang diedarkan,” terangnya.
Perlu diketahui, dari SE Disdikbud Kota Bontang Nomor 420/ 1092/ Dikbud.02, terdata sudah dua sekolah swasta di Bontang mengusulkan proposal rekomendasi PTM terbatas. Akan tetapi, usulan tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan meninjau sekolah secara langsung.