National Media Nusantara
Pemkot Bontang

Bontang Akan Beri Sanksi Denda Terhadap Pelanggar Prokes

Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Pemkot Bontang akan menambahkan sanksi bagi pelanggar prokes berupa denda pada revisi Perwali Bontang No. 21 Tahun 2020.

Pemkot Bontang mengimbau masyarakat untuk lebih menaati peraturan protokol kesehatan (prokes). Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19.

Pasalnya masih ada saja masyarakat yang ditemui tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker ketika di luar rumah atau di tempat umum.

Untuk itu Pemkot Bontang akan merevisi Perwali (Peraturan Walikota) Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan manambahkan sanksi berupa denda bagi pelanggar prokes.

“Ini untuk efek tangkal supaya masyarakat peduli, sadar khususnya untuk diri sendiri terhadap pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ungkap Komandan Kodim (Dandim) 0908 Kota Bontang, Letkol Arh Chairul Huda ketika ditemui usai rapat di Pendopo Wali Kota Bontang, Rabu (3/2/2021).

Sanksi denda ini juga akan diterapkan kepada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri (isoman). Pasalnya masyarakat yang sedang isoman tidak boleh keluar rumah. Sehingga jika melanggar maka akan dikenai sanksi denda ini.

“Adapun sanksi denda ini menjadi opsi terakhir setelah teguran lisan dan tindakan sosial,” ujar Asisten 1 Pemkot Bontang, M. Bahri yang ikut diwawancarai bersama Letkol Arh Chairul Huda.

Adapun proses revisi Perwali ini masih cukup panjang sehingga belum diketahui pasti kapan akan ditetapkan.

“Prosesnya masih panjang karena adanya harmonisasi dengan pengiriman konsep ke gubernur kemudian persetujuan Kemendagri,” kata Chairul Huda.

Related posts

Aji Erlynawati, PPKM Bukan Larangan, Hanya Pembatasan

natmed

Masyarakat Diimbau Meriahkan HUT RI Secara Virtual

Aditya Lesmana

Pengusaha Korsel dan Malaysia Lirik Bisnis Banyu Samarinda

Phandu