Kalimantan Timur

APM-KT Siapkan Aksi Lanjutan Jika Hak Angket Tak Masuk Paripurna

Teks: Koordinator Lapangan APM-KT Erly Sopiansyah usai audiensi dengan DPRD Kaltim, Kamis,30/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APM-KT) akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar jika tuntutan hak angket tidak masuk ke agenda pembahasan resmi DPRD Kaltim, khususnya dalam rapat paripurna.

Pernyataan itu disampaikan usai audiensi antara perwakilan APM-KT dengan pimpinan dan sejumlah Fraksi DPRD Kaltim, Kamis 30 April 2026, di Gedung DPRD Kaltim.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada 21 April lalu yang melahirkan kesepakatan dalam bentuk fakta integritas.

Koordinator Lapangan APM-KT Erly Sopiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap dialog, melainkan akan terus mengawal hingga tuntutan hak angket benar-benar diproses secara kelembagaan.

“Kami sudah sepakat, tuntutan hak angket ini harus diprioritaskan. Kuncinya ada di Badan Musyawarah (Banmus). Kalau tidak masuk di Banmus, bagaimana bisa dibawa ke paripurna?” tegas Erly.

Ia menyebut, DPRD telah memberi sinyal bahwa tuntutan tersebut akan dibahas dalam forum internal, namun komitmen itu dinilai harus dibuktikan melalui langkah konkret.

“Mereka menyampaikan akan memasukkan agenda ini ke dalam Banmus. Tapi bagi kami, itu belum cukup. Kami akan kawal sampai benar-benar masuk dan dibahas,” ujarnya.

Erly juga memperingatkan adanya potensi eskalasi aksi jika tuntutan tersebut tidak diakomodasi. Menurutnya, gelombang aksi lanjutan akan melibatkan massa yang lebih besar dibanding aksi sebelumnya.

“Kalau tidak ditindaklanjuti, kami siap turun lagi. Bahkan dengan kekuatan yang lebih besar dari aksi 21 April. Ini bentuk keseriusan kami mengawal aspirasi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menegaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti audiensi tersebut melalui rapat internal.

“Hari ini setelah menerima audiensi, kami langsung melaksanakan rapat pimpinan (rapim) dan dilanjutkan dengan Badan Musyawarah (Banmus),” ujarnya.

Pihaknya memahami tuntutan masyarakat, namun proses pengambilan keputusan tetap harus mengikuti mekanisme dan tata tertib lembaga.

“Semua harus melalui proses, mulai dari Rapim hingga Banmus. Tidak bisa langsung diputuskan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dinamika politik di DPRD menjadi faktor yang turut memengaruhi keputusan akhir terkait hak angket.

“Politik itu dinamis. Kita tidak bisa memastikan semua langsung sepakat. Tapi yang jelas, ini akan kita bahas di forum resmi,” katanya.

Ekti juga memastikan hasil pembahasan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Nanti hasilnya akan kami informasikan ke media setelah Rapim dan Banmus selesai hari ini,” tambahnya.

Sejauh ini, dorongan penggunaan hak angket disebut telah mendapat dukungan dari sejumlah fraksi di DPRD. Namun, untuk dapat berjalan, usulan tersebut harus memenuhi syarat formal, termasuk persetujuan mayoritas anggota dalam rapat paripurna.

Situasi ini menempatkan DPRD Kaltim dalam tekanan publik yang semakin kuat, di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Hingga kini, hasil resmi pembahasan dalam Rapim dan Banmus masih dinantikan. Keputusan tersebut akan menjadi penentu apakah hak angket benar-benar berlanjut ke tahap paripurna atau justru kembali tertahan di tingkat internal DPRD.

Related posts

Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, PHI Gandeng BNNP Kaltim

Alfi

Menantu Dalang Percobaan Pembunuhan Lansia di Samarinda, Ini Motifnya

Intan

Polres Kutim Tetapkan Desa Singa Gembara Kampung Bebas Narkoba

Arifanza