Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Hj Neni Morniaeni kini menjalankan masa cuti untuk Pilkada 2020. Kursi wali kota Bontang, sementara akan diduduki oleh Penjabat Sementara (Pjs) Riza Indra Riadi yang saat ini masih menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.
Dilansir dari Infosatu.co, Senin (28/9/2020), Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam mengucapkan selamat atas dilantiknya Riza Indra Riadi sebagai Pjs Wali Kota Bontang.
Diyakini Andi Fais, sapaan akrab politikus Partai Golkar itu, bahwa Riza Indra Riadi mampu menjalankan tugas dan wewenang dalam mengisi kekosongan selama cuti Neni Moerniaeni.
“Selamat kepada Bapak Riza yang telah dilantik oleh Gubernur Kaltim untuk memimpin Bontang sementara. Semoga dapat berkoordinasi dengan DPRD dan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” kata Andi Fais.
Riza akan menjadi wali kota sementara selama wali kota dan wakil wali kota Bontang menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak 2020.
Hal itu tertera pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-2997 Tahun 2020 dan telah ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Otda Didi Sudiana pada tanggal 24 September 2020.
Dalam keputusan tersebut, Riza mempunyai tugas dan wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan dan kebijakan bersama DPRD Bontang memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang yang definitif serta menjaga netralitas ASN.
Selain itu Pjs Wali Kota Bontang melakukan pembahasan Raperda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri dan melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas Penanganan Covid-19.
Selain itu sebagai Pjs Wali kota Bontang akan melaporkan tugasnya kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim berupa kondisi keamanan dan ketertiban Pilkada 2020. Wajib juga dilaporkan langkah-langkah kebijakan strategis dan kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan cuti.