Artikel ini telah dilihat : 708 kali.
Pemprov Kaltim

Akmal Malik Bangga Perda Pajak dan Retribusi Jadi Perda

Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik, dan Ketua Pansus DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, Senin (16/10/2023).

Samarinda, Natmed.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-38, kini telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Dalam Rapat Paripurna Ke-38 di Gedung Utama DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda, Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik mengungkapkan apresiasinya kepada DPRD Kaltim terkhusus kepada pansus yang telah bekerja secara maksimal.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada ketua DPRD dan seluruh anggota Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah serta mitra terkait yang telah bekerja sama melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud untuk kemajuan daerah,” ujarnya dalam rapat, Senin (16/10/2023).

Akmal menyebutkan pihaknya akan terus mensosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya.

Ia melanjutkan apabila peraturan daerah tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD Provinsi Kaltim meminta Pemerintah Provinsi Kaltim agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan Gubernur.

Baca Juga :  Mengukur Tingkat Keterbukaan Publik, KIP Gelar FGD Informasi Publik 2023

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud ini memiliki tiga pembahasan pokok, yaitu pertama penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedua, membahas persetujuan DPRD Provinsi Kaltim bersama Kepala Daerah terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketiga, membahas mengenai pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Seusai kegiatan sembari merangkul Ketua Pansus DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, Akmal menyampaikan bahwa mitranya tersebut membuatnya sangat bangga dan senang bisa bekerja sama dengan mitra yang cerdas.

“Saya benar-benar bangga, benar-benar senang bekerja sama dengan orang-orang cerdas dan hebat seperti Pak Ketua Pansus, dan juga DPRD Kaltim semua sangat luar biasa hari ini,” serunya.

Related posts

Begini Isu Pembahasan Rakernas APPSI 2023 di Balikpapan

Emi

Mengukur Tingkat Keterbukaan Publik, KIP Gelar FGD Informasi Publik 2023

Muhammad

Ke Depan Kaltim Tidak Bergantung Lagi Pada  Migas Dan Batu Bara

Nediawati