National Media Nusantara
Bontang

Disdukcapil Bontang Tegaskan Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di E-KTP

Bontang, Natmed.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menegaskan tidak ada kolom transgender dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), karena secara hukum perekaman hanya ada laki-laki dan perempuan.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Bontang Retno Febriaryanti, bahwa hingga saat ini Disdukcapil tetap melayani permintaan administrasi kependudukan (adminduk) dan tidak memandang kelakuan.

“Kalaupun ada transgender yang secara fisik terlihat perempuan tapi sebenarnya adalah laki-laki ataupun sebaliknya. Kami catat itu bukti fisik, karena secara hukum perekaman identitas hanya ada dua yaitu laki- laki atau perempuan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Perpustakaan Bontang, Jalan HM Ardans Kelurahan Satimpo Bontang, Rabu (25/8/2021).

Retno menambahkan sejauh ini Disdukcapil Bontang mendata belum ada masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP yang menjelaskan identitas transgender maupun melakukan perubahan jenis kelamin yang tertera di dalam kartu identitas atau e-KTP.

Akan tetapi, jika ada masyarakat yang melakukan perubahan jenis kelamin yang tertera di e-KTP sebelumnya, maka harus mengantarkan putusan Pengadilan Negeri yang menyebutkan perubahan tersebut selanjutnya akan melakukan pencatatan sesuai bukti pengadilan.

“Belum ada di Bontang perubahan jenis kelamin, kalau memang ingin melakukan perubahan pastinya dibutuhkan putusan pengadilan perubahan jenis kelamin dan menyerahkan bukti secara tertulis dari rumah sakit,” terangnya.

Retno menegaskan bahwa pihaknya tidak membedakan pelayanan bagi transgender, sehingga perlakuannya tetap sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Akan tetapi, persyaratan membuat e-KTP para transgender dibuktikan dengan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan yakni sudah berusia 18 tahun, WNI, melampirkan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) serta mengikuti proses rekam data di setiap Kantor Disdukcapil.

“Kalau nyatanya ada masyarakat kita yang ingin mengurus tidak masalah, kita akan layani tetapi harus menyertakan syarat dan ketentuan yang tersedia. Jadi tidak ada yang dibedakan, yang perlu dipahami oleh mereka saat mengurus KTP ialah jenis kelaminnya harus jelas. Dia itu laki-laki atau perempuan,” tandasnya.

Perlu diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memudahkan masyarakat transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat koordinasi virtual beberapa waktu lalu.

Related posts

Nikmatnya Gammi Bawis di Kota Taman

Aditya Lesmana

Menunggu Persetujuan Neni untuk PJJ dengan TV Lokal

natmed

Tim Gugas Covid-19 Bontang Rapid Test Massal, Libatkan Masyarakat Awasi Protokol Kesehatan

natmed