National Media Nusantara
BontangHukum

Dua Pria Diamankan Polisi Ketika Bungkus Sabu

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Di tengah maraknya pandemi Covid-19 pemerintah kota dan berbagai elemen disibukkan dengan melakukan pencegahan penanganan wabah tersebut. Namun lain hal yang dilakukan dua pria yakni MS alias Aco Alias Luk (40) warga Bukit Pasir Rt 26 Kel. Gunung Telihan Kecamatan Bontang dan YP (19) warga Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur. Keduanya dipergoki polisi saat membungkus narkotika jenis sabu di rumahnya.

Keduanya ditangkap di rumah MS. Dari tangan MS polisi menyita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,66 gram, Kamis (6/8/2020) sore.

Ketika dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan satu poket narkotika jenis sabu di dalam kotak bedak dan empat poket narkotika jenis sabu di dalam kotak warna biru bermotif bunga yang terletak di samping tempat duduk MS yang diakui milik MS.

Selain itu polisi juga mendapati delapan poket narkotika jenis sabu di kantong celana yang di pakai oleh YP diakui barang miliknya sendiri.

Polisi juga mendapati barang lain berupa mengamankan satu buah pipet kaca, satu buah sedotan berujung runcing, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu unit HP merk VIVO warna hitam, satu unit HP merk Samsung lipat warna putih.

Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka pada Sabtu (8/8/2020) mengatakan penangkapan pelaku peredaran gelap narkoba itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah karena lingkungannya sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

Saat ini masih dalam pengembangan, dari mana asal barang haram tersebut diperoleh dan bagaimana cara mendapatkannya.

“Mereka mengakui bila menjalani bisnis barang haram ini sudah sekitar tiga bulan,” terang Gusti Ngurah Suarka didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono.

Keduanya saat ini diamankan di Polres Bontang. Terhadap keduanya penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Related posts

Firli Bahuri: Pemangkasan Anggaran Tidak Membuat KPK Jadi Lemah

natmed

Bontang Juara Umum FASI XI Tingkat Provinsi Kaltim 2021

Aditya Lesmana

Pasien Covid-19 Asal Sidoarjo Meninggal Dunia

natmed