
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Bontang,Natmed.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Rustam mendukung penerapan sistem tilang elektronik di Kota Bontang.
Pemberlakuan tilang elektronik akan mulai April mendatang. Hal ini menyusul, diresmikannya Kaltim sebagai wilayah yang wajib memberlakukan aturan ini, dan dimulai dari Kota Balikpapan.
Rencananya, Polres Bontang akan memasang kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTv) khusus, di tiga titik. Di antaranya, simpang tiga Brigjen Katamso (Jalan tembus PKT), simpang empat Ramayana dan simpang empat Bontang Baru (RS Amalia).
Rustam mengatakan pihaknya akan membangun koordinasi dengan Bapenda, Polres Bontang, Dishub Bontang, dan Diskominfo. Hal itu guna mendapat keterangan lebih jelas terkait program tersebut.
“Ke depan agenda itu untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait kerja sama untuk pemasangan infrastruktur dan anggarannya,” kata Rustam saat dihubungi melalui saluran telepon, Rabu (24/3/2021).
Menurut Rustam, kebijakan ini menjadi penting di tengah kemajuan teknologi komunikasi dan informasi di Indonesia. Sehingga, pihak kepolisian tidak lagi turun ke lapangan untuk melakukan tilang.
“Salah satu terobosan yang baik, karena bisa merekam kejadian lalu lintas seperti kecelakaan, menertibkan balap liar dan menelusuri jalur masuk dan keluar para pelaku kejahatan seperti pencurian motor, kekerasan dan narkoba,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu berharap masyarakat turut mendukung sistem tilang elektronik dengan mematuhi segala ketentuan berkendara.
“Ini program Polri, kita akan dukung sepenuhnya. Karenanya kita imbau masyarakat tertib,” tandasnya.