Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Bontang,Natmed.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam memberikan apresiasi terkait kelonggaran aturan PPKM jilid lima yang diterapkan oleh Pemkot Bontang.
Pemkot Bontang memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun, Pemkot Bontang memberlakukannya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Guna mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, kebijakan ini berlaku 12 – 22 Maret 2021.
Menurut Rustam kebijakan PPKM Mikro terbukti dapat meredam kasus Covid-19 di Kota Taman.
“Kita bersyukur, kebijakan pemerintah Bontang soal PPKM dinilai mampu menekan angka terpaparnya Covid-19 saat ini,” kata Rustam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (14/3/2021).
Rustam berpendapat, selama PPKM, sisi pelaku usaha menuai dampak yang sangat luar biasa. Khususnya di kalangan pegiat UMKM, usaha perhotelan dan usaha yang lainya.
“Pelaku usaha paling banyak terkena dampaknya, bahkan tidak sedikit orang yang gulung tikar akibat tidak buka selama pandemi,” ungkapnya.
Akan tetapi, saat ini regulasi terkait PPKM jilid ke lima ada beberapa kelonggaran untuk para pelaku UMKM, pelaku usaha rumah makan, kafe, dan sejenisnya dapat menerima konsumen makan di tempat sebanyak 50 persen hingga pukul 21.00 Wita.
“Harapan kita bersama agar ke depan pemerintah bisa berusaha untuk mengendalikan Covid-19, agar para pelaku usaha bisa kembali membuka jualannya dengan normal,” harapnya.
Sekadar informasi saat ini Kota Bontang dalam persentase kesembuhan pasien clCovid-19 per hari Minggu (14/3/21) mencapai angka 89,7%. Sudah berada di atas persentase nasional.