Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – DPRD Bontang merencanakan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Lembaga Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal di Kota Bontang.
Demikian disampaikan Ketua Komisi lll DPRD Bontang, Amir Tosina ditemui usai rapat kerja di Gedung Sekretariat DPRD Bontang Jalan Moh Roem, Bontang Lestari Senin (9/11/2020).
Dikatakan politikus Gerindra itu bahwa pihaknya tengah membahas pembentukan tim koordinator usulan Komisi III terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Lembaga Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal.
“Saat ini masih tahapan awal, dalam rapat tadi kami membahas pembuatan tim koordinatornya. Insyallah dalam dua minggu ke depan akan kembali dibahas lagi,” ungkapnya.
Inisiatif raperda itu merupakan penghargaan bagi budaya dan paguyuban yang telah lama berkembang di Kota Bontang. Sehingga menurutnya dengan adanya perda tersebut pemerintah lebih mudah membantu paguyuban dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Contohnya saja adat budaya Bontang Kuala. Selama ini, pemerintah kurang dapat menyentuh mereka, namun jika perda ini ada, otomatis mereka akan lebih mudah mendapatkan sentuhan anggaran dari pemerintah,” jelasnya.
Selanjutnya DPRD Bontang akan terus melakukan komunikasi kepada dinas terkait untuk membahas lebih jauh isi raperda ini.
“Kami sudah tunjuk dinas-dinasnya, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bontang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, serta Kapala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang,” terangnya.
Ia berharap dengan adanya perda ini, diharapkan adat budaya dan paguyuban yang ada di Kota Bontang dapat terus terjaga, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga perda ini dapat mengikat adat budaya di Kota Bontang, dan masyarakatnya lebih sejahtera,” pungkasnya