
Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Namted.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Namun resminya pengesahan tersebut menjadi viral di media sosial, lantaran RUU Cipta Kerja dinilai merugikan buruh.
Tak hanya di sosial media, buruh pun mulai menggelar aksi unjukrasa menuntut pembatalan RUU Cipta Kerja.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi ll DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang yang ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) di gedung Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Moh. Roem Bontang Lestari, Selasa (6/10/2020).
Dikatakan BW sapaan karibnya, bahwa dirinya tidak ingin mengomentari terlalu jauh terkait RUU Cipta Kerja yang baru disahkan, lantaran dirinya belum sepenuhnya membaca isi draf RUU Cipta Kerja.
“Saya juga belum bisa bicara terkait itu, namun saya membaca poin-poin, kalau tidak salah ada 14 poin atau 15 poin. Salah satunya terkait masalah PHK tanpa pesangon,” katanya pada awak media.
Ia menuturkan bahwa dirinya belum melihat isi draf tersebut, namun melihat poin-poin yang ada memang merugikan para buruh dan serikat pekerja. Namun kata BW, omnibus law terintegrasi dengan aturan-aturan lain.
“Tetapi kalau melihat dengan sekarang itu memang merugikan mereka. Akan tetapi, omnibus law gini kan terintegrasi dengan aturan-aturan yang lain. Kita belum melihat, membaca aturan lain itu.” ungkapnya.
Menurutnya BW dari sisi keadilan tersebut mampu mencakup serikat pekerja.
“Saya hanya melihatnya dari sisi ketenagakerjaannya saja. Jadi kalau dari sisi ketenagakerjaannya itu memang ada sesuatu di situ yang perlu sebenarnya disosialisasi ke masyarakat,” tegasnya.
“Dari sisi regulasi, bahwa ada beberapa yang terintegrasi satu dengan yang lain dan saya perlu mempelajari sebelum memberi statemen lebih jauh,” terangnya.
Namun dari pandangan BW, mayoritas pekerja merasa dirugikan dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini.