Samarinda

Akademisi UINSI Sarankan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

Teks: Akademisi Hukum Tata Negara UINSI Samarinda, Suwardi Sagama. (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Akademisi Hukum Tata Negara dari UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Suwardi Sagama menyampaikan kritik tajam terhadap desain sistem pemilu serentak yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam Diskusi Publik yang berlangsung di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, ia menilai bahwa penggabungan pemilihan nasional dan lokal dalam satu waktu telah mengubur isu-isu kedaerahan di bawah bayang-bayang politik pusat.

Menurut Suwardi, evaluasi terhadap undang-undang kepemiluan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan konstitusional untuk menyelamatkan kualitas demokrasi perwakilan di tingkat daerah.

Ia menyoroti panjangnya masa transisi kepemimpinan yang menyebabkan keterputusan hubungan antara pemilih dan wakilnya. Ia mencermati fenomena pengisian jabatan oleh Penjabat (Pj) yang berlangsung terlalu lama.

“Ketika pemilu dipaksakan serentak, ada masa jeda hingga 20 bulan di mana daerah dipimpin oleh sosok yang tidak dipilih langsung oleh rakyat. Secara administratif mungkin tertangani oleh Pj, tapi secara politik-demokratis, ini adalah pelemahan kedaulatan. Rakyat kehilangan haknya untuk dieksekusi aspirasinya oleh pemimpin definitif dalam waktu yang wajar,” tegas Suwardi pada penyampaiannya, Kamis 30 April 2026.

Suwardi mengusulkan agar Indonesia mulai mempertimbangkan pemisahan antara pemilu nasional (Presiden dan DPR/DPD RI) dengan pemilu lokal (Gubernur, Bupati, Walikota, dan DPRD). Langkah ini dianggap sebagai jalan tengah untuk menjaga ritme kontrol rakyat terhadap pemerintah.

“Jika pemilu nasional dilakukan di tahun pertama, maka dua setengah tahun kemudian kita laksanakan pemilu lokal. Ini berfungsi sebagai kartu kuning atau kartu hijau dari rakyat. Jika kinerja partai penguasa di pusat buruk, rakyat bisa mengoreksinya melalui pilihan di tingkat lokal. Itulah fungsi hakiki dari kedaulatan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemisahan ini juga akan sangat membantu kerja penyelenggara di tingkat bawah.

“Jangan sampai kita mengulangi tragedi kemanusiaan di mana petugas KPPS bertumbangan karena beban kerja yang melampaui batas kewajaran manusia. Memisahkan beban kerja berarti menyelamatkan nyawa dan akurasi penghitungan suara,” tambahnya.

Terkait wacana penggunaan hasil pemilu sebelumnya sebagai basis penentuan komposisi atau ambang batas di pemilu mendatang, Suwardi memberikan peringatan keras. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk kemalasan hukum yang mencederai hak konstitusional warga negara.

“Menggunakan hasil pemilu lima tahun lalu untuk menentukan nasib rakyat lima tahun ke depan adalah pengabaian terhadap realitas sosiologis. DPRD harus diisi oleh orang-orang yang memang memegang mandat terbaru dari rakyat, bukan berdasarkan sisa-sisa mandat masa lalu,” ujarnya.

Selain itu, Suwardi mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk tidak terjebak dalam ego sektoral partai politik saat merevisi UU Kepemiluan. Ia meminta para elite politik untuk mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi secara jernih.

“MK sudah membuka pintu melalui
open legal policy. Apakah mereka punya keberanian moral untuk menyusun sistem yang menyehatkan demokrasi, ataukah mereka justru sibuk memagari kepentingan kelompok agar tetap berkuasa dengan cara-cara yang pragmatis?,” tutup Suwardi.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini diakhiri dengan rekomendasi agar hasil kajian akademis dari kampus-kampus di daerah dapat menjadi pertimbangan utama dalam revisi UU Pemilu di tingkat nasional.

Related posts

Kenalkan Budaya dan Ekraf ke Tingkat Global, Road to EBIFF dan Kemilau Kaltim Fest 2024 Digelar

Aminah

Walikota Samarinda Masih Pertimbangkan PTM

natmed

Genset Stadion Segiri Terbakar Beberapa Jam Sebelum Pertandingan Borneo Versus Persis Solo

Nediawati