Samarinda, Natmed.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Timur memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim, saat ini tinggal menunggu tahapan lanjutan di DPRD dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DPW NasDem Kaltim Celni Pita Sari menyampaikan bahwa seluruh dokumen administrasi dari pihak partai telah disampaikan sejak awal Maret 2026.
“Suratnya sudah dikirim sejak tanggal 3 Maret, baik ke KPU maupun ke DPRD. Sekarang tinggal menunggu proses lanjutan di DPRD dan juga KPU provinsi,” ujarnya, Kamis 23 April 2026.
Ia menegaskan bahwa pengajuan PAW tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk penentuan nama pengganti berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu legislatif terakhir.
NasDem Kaltim mengusulkan Andi Burhanuddin Solong sebagai pengganti Kamaruddin Ibrahim. Nama tersebut merupakan peraih suara terbanyak kedua dari partai yang sama di daerah pemilihan terkait.
“Iya benar, namanya Andi Burhanuddin Solong. Itu sudah sesuai dengan hasil perolehan suara di KPU, yakni peraih suara terbanyak kedua,” jelas Celni.
Menurutnya, secara internal partai, proses administratif telah rampung dan tidak ada kendala berarti. Tahapan selanjutnya berada pada proses verifikasi oleh KPU serta pengesahan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim sebelum dilakukan pelantikan.
“Dari kami sudah selesai, tinggal menunggu dari DPRD dan KPU untuk proses berikutnya,” tambahnya.
Sesuai ketentuan, mekanisme PAW di DPRD dilakukan dengan mengacu pada hasil pemilu legislatif terakhir, di mana calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama berhak mengisi kursi yang ditinggalkan.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal penetapan dan pelantikan pengganti. Proses tersebut akan ditentukan setelah seluruh tahapan administratif dan verifikasi dinyatakan lengkap oleh KPU dan DPRD Kaltim.
