Samarinda

Didemo ke KPK, Andi Harun Tegaskan Kasus Mobil Dinas Sudah Dibuka Transparan

Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun Saat Wawancara Bersama Awak Media, Senin,20/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Aksi Front Mahasiswa Anti Korupsi yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dugaan anomali anggaran mobil dinas di Pemerintah Kota Samarinda mendapat tanggapan dari Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Ia menegaskan, seluruh proses penanganan persoalan tersebut telah dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.

Pernyataan itu disampaikan Andi Harun saat ditemui awak media, Senin 20 April 2026, menyusul aksi demonstrasi yang digelar di KPK pada Jumat 17 April 2026.

“Tidak ada tanggapan apa-apa. Semua jawaban terhadap itu sudah saya sampaikan. Tidak ada yang tertutup. Semua kita sudah sampaikan secara transparan dan terbuka,” ujarnya.

Meski tidak merespons tuntutan secara spesifik, Andi Harun menyatakan pemerintah menghormati setiap bentuk penyampaian aspirasi. Namun, ia juga menyinggung kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik aksi tersebut.

“Terlepas apa motif dan siapa yang menggerakkan demo itu, teman-teman bisa melihat apakah itu aksi yang murni atau ada motif-motif tertentu. Tapi isi aspirasinya tetap kita hormati,” katanya.

Ia memastikan, Pemerintah Kota Samarinda tidak akan menghindar dari proses pengawasan, termasuk jika dilakukan oleh lembaga penegak hukum.

“Posisi Pemerintah Kota Samarinda siap bekerja sama dengan aparat pengawas, termasuk KPK dan aparat pengawas lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis 16 April 2026 Andi Harun mengungkap hasil reviu Inspektorat Daerah terkait polemik penggunaan mobil dinas sewa jenis Land Rover Defender yang menjadi sorotan publik.

Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan dalam kontrak dengan realisasi di lapangan, termasuk berkaitan dengan nilai sewa yang mencapai sekitar Rp160 juta per bulan.

“Sejak awal kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan sebagai sikap tidak menghindari masalah. Pilihan itu sengaja kita ambil agar semuanya menjadi transparan,” ungkapnya.

Ia juga mengakui adanya kekeliruan dari kedua belah pihak, baik penyedia jasa maupun pemerintah.

“Kami akui secara jujur, tidak hanya penyedia, tetapi juga ada ketidakcermatan dari pihak pemerintah,” tegas Andi Harun.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda memutus kontrak kerja sama dengan penyedia jasa, menarik serta mengembalikan kendaraan, dan melakukan audit lanjutan untuk menelusuri potensi pelanggaran internal.

“Langkah tindak lanjut seperti pengembalian kendaraan, pemutusan kontrak dan pemulihan terhadap kelebihan pembayaran saat ini sedang berlangsung,” jelasnya.

Selain itu, Andi Harun juga telah menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak serta pemeriksaan disiplin terhadap aparatur yang terlibat.

“Audit lanjutan dilakukan untuk melihat apakah ada potensi pelanggaran kedisiplinan kepegawaian. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan,” katanya.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat kepada Sekretaris Daerah tertanggal 15 April 2026, yang mewajibkan pelaporan hasil tindak lanjut dalam waktu 14 hari kerja.

Kasus ini mencuat setelah penggunaan kendaraan sewa untuk tamu VIP pemerintah daerah menjadi perhatian publik. Nilai kontrak yang dinilai tinggi memicu kritik, hingga berujung pada aksi mahasiswa di tingkat nasional.

Polemik ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Samarinda.

“Ini menjadi pembelajaran agar ke depan kita lebih berhati-hati dan memastikan seluruh kebijakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tukasnya.

Related posts

Tampil Makin Cantik, Klenteng Thien Ie Kong Samarinda Siap Sambut Imlek

Aminah

Aksi 11 April di Samarinda Kondusif

Febiana

Peresmian Teras Samarinda Segmen II Ditunda, Pemkot Tunggu Hasil Evaluasi Wali Kota

Aminah