Samarinda, Natmed.id – Persoalan administrasi yang kaku sering kali menjadi hambatan bagi warga yang ingin taat membayar pajak, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan dengan status kepemilikan tangan kedua.
Namun, kini UPTD PPRD (Samsat) Wilayah Samarinda membawa angin segar dengan memangkas jalur birokrasi yang selama ini dianggap menyulitkan.

Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda Maya Fitria menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyederhanaan syarat untuk layanan pajak tahunan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peralihan kepemilikan kendaraan di tengah masyarakat tidak menjadi alasan untuk menunggak pajak.
Banyak pemilik kendaraan bekas kerap kesulitan mencari pemilik pertama hanya untuk meminjam identitas asli guna keperluan perpanjangan STNK. Menanggapi fenomena ini, Maya Fitria memberikan pernyataan tegas.
“Untuk pembayaran pajak tahunan, kami sudah memberikan kemudahan. Jika KTP pemilik lama tidak ada, wajib pajak tetap bisa memprosesnya tanpa harus dipersulit aturan administratif yang kaku,” ujar Maya saat diwawancara pada 1
Kamis, 16 April 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu, meskipun proses balik nama secara formal belum dilakukan oleh pemilik baru.
Selain kemudahan syarat dokumen, Samsat Samarinda juga melakukan lompatan besar dalam hal digitalisasi. Maya menjelaskan bahwa kantor Samsat kini tidak lagi menjadi satu-satunya tempat untuk bertransaksi.
“Masyarakat sekarang punya banyak pilihan digital. Bisa lewat Tokopedia, Indomaret, atau aplikasi perbankan seperti Digibank Kaltim dan Livin’ by Mandiri. Semuanya bisa dilakukan dari rumah,” jelas Maya.
Meski transaksi dilakukan secara elektronik, para wajib pajak tetap diingatkan untuk melakukan langkah terakhir guna legalitas dokumen fisik mereka.
“Setelah membayar di aplikasi, masyarakat cukup membawa bukti bayar elektroniknya ke kantor Samsat atau gerai layanan terdekat untuk mencetak dokumen resminya. Proses pencetakan fisik ini sangat cepat karena data pembayarannya sudah otomatis masuk ke sistem kami,” tambahnya.
Samsat Samarinda juga memperpanjang waktu pelayanan bagi para pekerja yang tidak sempat mengurus pajak di pagi hari. Inovasi layanan ini ditempatkan di lokasi-lokasi strategis yang menjadi pusat keramaian warga.
– Samsat Malam berlokasi di Samarinda Square, layanan ini beroperasi pada pukul 15.00 hingga 21.00 Wita.
– Samsat Wisata Belanja hadir setiap hari Minggu di Gelora Kadrie Oening memungkinkan warga mengurus pajak sambil berolahraga atau berekreasi.
– Layanan Bus Keliling (Busling) dikerahkan setiap hari dengan jadwal tetap untuk menjangkau pemukiman yang jauh dari pusat kota.
“Kami ingin pajak bukan lagi menjadi beban yang menyita waktu produktif. Dengan adanya Samsat Malam dan layanan di hari Minggu, kami hadir di tengah-tengah aktivitas santai masyarakat. Intinya, kami jemput bola agar masyarakat lebih nyaman,” pungkas Maya.
Dengan berbagai kemudahan ini, Samsat Samarinda berharap realisasi pajak kendaraan bermotor dapat terus tumbuh, mengingat kontribusi pajak tersebut sangat krusial bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur di wilayah Kalimantan Timur.
