Samarinda

Wali Kota Samarinda Sebut Pengalihan JKN Cacat Prosedur dan Menyakitkan

Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun Saat Memberikan Keterangan Pers, Jumat,10/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun melontarkan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pengembalian pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah kabupaten/kota.

Ia menilai kebijakan tersebut cacat prosedur, tidak melalui koordinasi dan berpotensi merugikan puluhan ribu warga tidak mampu.

Kebijakan itu berdampak pada 49.742 warga Samarinda yang sebelumnya masuk dalam skema pembiayaan APBD provinsi, namun kini diminta untuk ditanggung oleh pemerintah kota.

“Bayangkan 49.742 jiwa warga tidak mampu ini berpotensi hilang layanan kesehatan. Mereka bisa ditolak berobat karena tidak lagi terdaftar di JKN, ni sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda,” tegasnya, Jumat 10 April 2026.

Andi Harun menekankan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk redistribusi sebagaimana disebutkan, melainkan pengalihan tanggung jawab pembiayaan dari provinsi ke daerah.

“Ini bukan redistribusi, ini adalah pengalihan beban fiskal, bahkan bisa diduga sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab pembiayaan yang sebelumnya mereka minta sendiri,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga tidak melalui mekanisme tata kelola pemerintahan yang semestinya. Tidak ada proses koordinasi, konsultasi, maupun persetujuan bersama sebelum keputusan diambil.

“Kebijakan ini ditetapkan dan disampaikan secara sepihak, tanpa koordinasi, tanpa konsultasi, tanpa persetujuan bersama. Ini tidak fair,” katanya.

Andi Harun juga menyoroti waktu penerbitan kebijakan yang dinilai tidak tepat, karena dilakukan saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota telah disahkan dan berjalan.

“APBD kabupaten/kota sudah ditetapkan sejak November dan berjalan mulai Januari. Lalu pada 5 Maret tiba-tiba ada surat yang meminta daerah membiayai 49 ribu lebih warga ini. Mereka tahu tidak ada alokasi anggaran untuk itu, tapi tetap dilakukan. Ini tindakan sadar,” tegasnya.

Lebih jauh, Andi Harun menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 yang justru menjadi dasar program tersebut sebelumnya. Ia menilai pemerintah provinsi tidak konsisten terhadap aturan yang mereka buat sendiri.

“Pergub jelas menyebut usulan itu dari kabupaten/kota atas permintaan provinsi. Data 49 ribu itu juga atas permintaan mereka, sekarang dikembalikan sepihak. Ini melanggar pergubnya sendiri, seterang-terangnya lebih terang dari cahaya,” ujarnya dengan nada keras.

Ia bahkan menilai kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik, seperti asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami menilai ini cacat prosedur dan cacat tata kelola. Tidak ada keadilan, tidak ada proporsionalitas, dan tidak transparan,” katanya.

Wali Kota Samarinda juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut dalam bentuk yang ada saat ini, serta meminta agar pemberlakuannya ditunda.

“Kami menolak melaksanakan kebijakan ini dalam bentuk dan mekanisme seperti sekarang. Harus ada kajian bersama, harus ada pembahasan yang adil dan terbuka,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah provinsi duduk bersama dengan pemerintah kabupaten/kota serta DPRD untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.

“Kalau mau ada perubahan, mari dibahas bersama. Jangan tiba-tiba mengalihkan beban di tengah jalan,” ujarnya.

Andi Harun menegaskan bahwa sikap yang diambil bukan didasari kepentingan politik, melainkan semata-mata untuk melindungi masyarakat tidak mampu di Samarinda.

“Ini bukan urusan politik. Ini murni soal pelayanan warga miskin. Kalau ini bukan menyangkut masyarakat tidak mampu, mungkin kami tidak akan bereaksi seperti ini,” tegasnya.

Related posts

BKPSDM Samarinda Ajukan 350 Formasi ASN 2026, Kebutuhan Guru Lumayan Besar

Sahal

MSI Grup Berangkatkan Tim Wartawan dalam Perjalanan Wisata Religi ke Pulau Jawa

Aminah

Dua Bocah 12 Tahun Tenggelam di Perairan Sungai Karang Mumus

Febiana