Samarinda

DLH Samarinda Perketat Pengawasan Limbah Satuan Pelayanan MBG

Teks: Plt Kepala DLH Kota Samarinda, Suwarso Saat Diwawancarai Awak Media Pada Selasa,7/4/26. (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memberikan atensi besar terhadap kesiapan infrastruktur pendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Plt Kepala DLH Samarinda Suwarso menegaskan bahwa aspek kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi percepatan program. Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki sistem pengelolaan limbah yang terstandarisasi.

Persyaratan ini bukan tanpa alasan. Volume aktivitas memasak yang besar pada satuan pelayanan tersebut dipastikan akan menghasilkan limbah cair domestik dan sisa produksi dalam jumlah signifikan yang jika tidak dikelola, dapat merusak ekosistem drainase kota.

Suwarso menjelaskan bahwa sejak tahap perencanaan, setiap unit usaha atau satuan pelayanan wajib memasukkan komponen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam skema operasional mereka. Hal ini demi memastikan air yang dibuang ke saluran drainase publik sudah dalam kondisi bersih sesuai parameter lingkungan.

“Itu (IPAL) sudah dipersyaratkan dari awal, bahwa dia harus mengelola limbahnya, dari limbah rumah tangganya itu sebelum dialirkan ke drainase terbuka. Di dalam persyaratan harus memenuhi mengelola limbahnya dulu. Jadi nanti kalau dialirkan, itu harus memenuhi baku mutu airnya,” tegas Suwarso saat diwawancarai awak media pada Selasa, 7 April 2026.

Pemerintah Kota Samarinda melalui DLH tidak akan memberikan toleransi bagi satuan pelayanan yang mengabaikan prosedur ini.

Suwarso mengingatkan bahwa operasional dapur bisa saja dihentikan jika terbukti limbah yang dihasilkan mengganggu kenyamanan warga atau mencemari lingkungan sekitar.

“Dipersyaratkan kalau berdampak kepada lingkungan, ya harus dilakukan suspend, ditutup dulu sampai diperbaiki mekanisme pengelolaan limbah cairnya. Tapi kalau masih diproses, itu kan juga tidak hanya di SPPG ya, rumah-rumah makan yang lain, restoran yang besar juga melakukan itu,” jelasnya.

Alih-alih hanya memberikan sanksi, DLH Samarinda juga mengambil peran edukatif melalui program pendampingan teknis. Tim ahli dari DLH akan turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi fisik bangunan pengolahan limbah di setiap dapur MBG.

“Dari DLH saya lihat kemarin sudah membuat jadwal untuk melakukan pendampingan tata cara pengelolaan limbah cair di dapur Satuan Pelayanan. Di tahap awal ini ada 10 unit yang kita sasar dari DLH Samarinda untuk pendampingan,” urai Suwarso.

Pendampingan ini sangat krusial mengingat program ini merupakan program strategis nasional yang memerlukan standar baku di seluruh wilayah Indonesia.

Secara administratif, Suwarso mengingatkan para pengelola untuk segera melengkapi dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Layak Operasional (SLO). Tanpa dokumen tersebut, sebuah unit pelayanan dianggap belum memenuhi standar prosedur operasional yang legal secara lingkungan.

Mengenai nasib tenaga kerja yang terdampak akibat adanya suspend atau perbaikan teknis di beberapa titik, Suwarso menyerahkan hal tersebut kepada kebijakan manajemen masing-masing mitra pengelola.

“Nah itu kewenangannya ada di pengelola ya. Di situ kan ada mitra, ada pengelola. Kita belum tahu kebijakan mereka terhadap karyawan ini, apakah dipekerjakan di tempat lain atau sementara dirumahkan sambil menunggu perbaikan pengelolaan limbahnya. Yang jelas, komitmen kita adalah lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.

Dengan langkah pendampingan ini, DLH Samarinda berharap program Makan Bergizi Gratis tidak hanya sukses dalam memberikan nutrisi bagi generasi bangsa, tetapi juga sukses dalam menjalankan praktik operasional yang ramah lingkungan.

Related posts

Abdul Rohim Sebut ada Dua Faktor Penyebab Banjir

Arum

Tak Bisa Mudik, Wartawan di Samarinda Ini Temukan Makna Lebaran Bersama Warga Binaan

Sukri

Penempatan Lapak Dipersoalkan, 379 Pemilik SKTUB Pasar Pagi Minta Keadilan

Sukri