Politik

Dua Pekan Usai Lebaran, THR Tenaga Ahli DPRD Kaltim Masih Tertahan

Teks: Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Saat Wawancara Bersama Awak Media di Kantor DPRD Kaltim, Kamis,2/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga ahli, kelompok pakar, dan tim ahli DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini belum juga dicairkan, meski Lebaran telah berlalu hampir dua pekan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengakui keterlambatan tersebut dan menyebut pencairan THR akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

“Belum tersalurkan, tapi tadi sudah kita arahkan untuk segera dibayarkan karena uangnya sebenarnya sudah ada,” ujarnya usai rapat di Gedung Kantor DPRD Kaltim, Kamis 2 April 2026.

Ia menilai kondisi ini tidak seharusnya terjadi, mengingat THR idealnya diterima sebelum hari raya.

“Kasihan juga, ini sudah lewat Lebaran seharusnya kalau anggarannya ada, dua minggu sebelum hari raya itu sudah dibayarkan,” tegasnya.

Meski demikian, Ekti belum dapat memastikan besaran THR yang akan diterima, termasuk apakah setara satu bulan gaji.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo mengatakan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan keraguan dari pihak sekretariat terkait dasar hukum pembayaran.

“Selama ini tidak ada masalah, THR selalu dibayarkan. Tapi tadi dari sekretariat ada keragu-raguan, terkait aturan yang menjadi dasar pembayarannya,” jelasnya.

Sekretariat sempat membandingkan dengan praktik di daerah lain yang tidak semuanya memberikan THR kepada tenaga ahli, sehingga menimbulkan kebimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Karena ada daerah lain yang tidak membayarkan, akhirnya mereka gamang. Makanya ini kita rapatkan untuk mencari solusi,” ujarnya.

Hasil rapat audiensi DPRD Kaltim akhirnya mengarah pada keputusan agar THR tetap dibayarkan, mengingat anggaran telah disiapkan dan praktik tersebut sudah berjalan selama ini.

“Kesimpulannya, karena ini sudah dianggarkan dan selama ini juga dibayarkan, ya dibayarkan saja,” tegas Selamat.

Secara umum besaran THR biasanya setara satu bulan gaji, namun tetap menyesuaikan kemampuan keuangan dan masa kerja masing-masing tenaga ahli.

“Kalau masa kerja di atas satu tahun biasanya full, tapi kalau di bawah satu tahun kemungkinan dihitung proporsional, misalnya enam bulan ya setengahnya,” jelasnya.

Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan soal kepastian hak tenaga ahli di lingkungan DPRD Kaltim. Terlebih, pembayaran THR bukan hal baru dan telah menjadi rutinitas setiap tahun.

DPRD pun mendorong agar sekretariat segera menuntaskan proses administrasi agar hak tenaga ahli tidak terus tertunda.

“Ini bukan soal ada atau tidaknya anggaran, tapi soal kepastian administrasi. Jangan sampai hak mereka terhambat hanya karena keraguan,” pungkasnya.

Related posts

Penerimaan Peserta Didik Baru Daftar Sekolah Secara Online

natmed

Capres Anies Sebut Tidak Menolak IKN, Tapi….

Laras

Rudy Mas’ud Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi ASN

Rhido