Politik

Kebijakan WFH Dinilai Belum Matang, Pelayanan Publik Dikhawatirkan Terganggu

Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra Saat Memberikan Keterangan Pers, Rabu,1/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat mulai menuai kritik.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menilai kebijakan ini belum siap diterapkan sepenuhnya, terutama karena berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Tidak semua jenis pekerjaan ASN bisa dilakukan dari rumah. Menurutnya, kebijakan ini hanya cocok untuk pekerjaan yang bersifat administratif.

“WFH ini ada plus minusnya. Kalau untuk pekerjaan administrasi mungkin bisa. Tapi kalau pelayanan publik, saya kira tidak bisa,” ujarnya, Rabu 1 April 2026.

Ia mencontohkan pelayanan di kantor kelurahan yang setiap hari berhubungan langsung dengan warga. Jika ASN bekerja dari rumah, masyarakat berisiko tidak mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

“Bayangkan masyarakat datang ke kantor lurah untuk mengurus sesuatu, tapi tidak ada petugas. Mereka pasti kecewa karena harus menunggu atau bahkan pulang tanpa hasil,” jelasnya.

Selain itu, alasan pemerintah menerapkan WFH untuk menghemat BBM juga dinilai belum tentu efektif. Samri justru melihat ada potensi pemborosan di sisi lain.

“Jangan sampai niatnya hemat BBM, tapi malah jadi pemborosan. Karena di rumah itu orang bisa lebih bebas, pengeluaran justru bertambah,” katanya.

Ia juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kebijakan, di mana ASN justru memanfaatkan WFH untuk aktivitas di luar pekerjaan.

“Jangan sampai ini jadi alasan untuk jalan-jalan. Harusnya kerja dari rumah, tapi malah ke mal. Kalau begitu, tujuan mengurangi kemacetan juga tidak tercapai,” tegasnya.

Kebijakan ini seharusnya dikaji lebih dalam sebelum diterapkan luas. Pengawasan juga harus diperketat agar ASN tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kalau memang mau diterapkan, harus ada kajian yang matang dan pengawasan yang jelas,” ujarnya.

Meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaannya.

“Walaupun di rumah, mereka tetap digaji. Jadi tugas harus tetap dijalankan. Kalau ada yang menyalahgunakan, harus ada sanksi tegas,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan WFH sebenarnya bisa membawa manfaat, seperti mengurangi kemacetan dan memberi waktu lebih bagi ASN bersama keluarga. Namun, hal itu tidak boleh mengorbankan pelayanan publik.

“Intinya jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.

Related posts

KPU dan Kejati Kaltim Perkuat Koordinasi Untuk Hindari Masalah Hukum

Aditya Lesmana

Komisi I DPRD Balikpapan Minta Disdukcapil Meningkatkan Pelayanan, Ini Kata Johny Ng

natmed

Penanganan Banjir Bengkuring Berharap Penuntasan Tanggul 2 Kilometer dan Kolam Retensi

Sukri