Samarinda, Natmed.id – Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda yang sempat memicu kekhawatiran akhirnya mendapat kejelasan.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud memastikan rekomendasi dari pemerintah provinsi telah ditandatangani dan kini tinggal menunggu proses lanjutan di tingkat pusat.
“Sudah ke sana, sudah selesai. Kemarin kami sudah tanda tangani dan sudah diterima,” ujar Rudy, Selasa 31 Maret 2026.
Berkas usulan yang diproses untuk jabatan Sekda definitif, bukan pelaksana tugas (Plt). Dokumen tersebut juga telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
“Yang masuk adalah yang definitif, bukan yang Plt. Tadi pagi sudah diserahkan ke BKD Provinsi, nanti akan dilanjutkan,” jelasnya.
Rudy mengaku tidak mengetahui secara rinci nama pejabat yang diusulkan karena hanya menandatangani dokumen secara administratif.
“Saya tidak lihat namanya, saya hanya tanda tangan saja. Itu Sekda Pemerintah Kota Samarinda,” katanya.
Ia juga mengimbau agar dinamika yang sempat berkembang tidak memperkeruh situasi dan meminta semua pihak menjaga keamanan.
“Buat suasana ini sejuk, jangan buat yang aneh-aneh,” tegasnya.
Sebelumnya, proses penunjukan Pj Sekda Samarinda sempat menuai polemik setelah surat rekomendasi dari Pemerintah Kota Samarinda disebut tertahan di tingkat provinsi selama lebih dari satu bulan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan terganggunya administrasi pemerintahan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun bahkan turun langsung mengurus persoalan ini ke pemerintah provinsi karena dinilai krusial bagi kelangsungan roda pemerintahan. Wali Kota Andi Harun langsung menemui Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud ke Kantor Gubernur.
Kekosongan jabatan Sekda dinilai berpotensi berdampak pada proses administratif, termasuk penandatanganan dokumen anggaran.
Jika tidak segera terisi, sekitar 17 ribu pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda dikhawatirkan mengalami keterlambatan gaji pada April 2026.
Jabatan Sekda sebelumnya diketahui dipegang oleh Hero Mardanus. Namun, belum adanya penetapan pejabat baru membuat posisi tersebut menjadi krusial dalam pengambilan keputusan administratif.
