DPRD Kaltim

PP Tunas Berlaku Hari Ini, Tantangan Besar Literasi Digital Keluarga

Teks: Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis Saat Wawancara di Rumah Jabatannya, Sabtu,28/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) mulai Sabtu, 28 Maret 2026, mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju, namun dinilai belum cukup tanpa penguatan peran orang tua dan kesiapan implementasi di daerah.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menilai substansi aturan tersebut sudah berada di jalur yang tepat, terutama dalam upaya melindungi anak dari risiko konten negatif di ruang digital.

“Kalau saya melihat, aturan ini bagus. Tapi tantangannya itu implementasi. Anak-anak sekarang sejak lahir sudah dekat dengan dunia digital,” ujarnya saat wawancara di rumah jabatannya.

PP Tunas sendiri mengatur kewajiban platform digital mulai dari media sosial, gim daring (game online) hingga situs lainnya untuk melakukan verifikasi usia serta membatasi akses bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Bahkan, platform dapat dikenai sanksi hingga penutupan jika tidak mematuhi aturan tersebut. Pemerintah menargetkan perlindungan terhadap sekitar 70 juta anak Indonesia melalui kebijakan ini.

Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah pusat atau penyedia platform digital. Peran orang tua disebut sebagai kunci utama dalam pengawasan penggunaan teknologi oleh anak.

“Pemerintah itu tidak ada di rumah. Yang ada itu orang tua. Jadi yang harus diperkuat itu bukan hanya anaknya, tapi juga literasi digital orang tuanya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fenomena yang masih kerap terjadi di masyarakat, di mana orang tua justru memberikan gawai kepada anak tanpa pendampingan yang memadai. Hal ini menjadi tantangan serius dalam implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

“Masih banyak orang tua yang memilih cara praktis, anak dikasih HP begitu saja. Padahal bimbingan itu penting, harus disesuaikan dengan umur dan kebutuhan anak,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong adanya kolaborasi lintas level pemerintahan, mulai dari pusat hingga kabupaten/kota, dalam memperkuat literasi digital berbasis keluarga.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah memperbanyak ruang edukasi dan interaksi anak di dunia nyata.

“Bisa lewat sosialisasi, taman baca, atau ruang bermain anak. Jangan hanya membuat aturan, tapi harus ada tindak lanjutnya di lapangan,” ujarnya.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran daerah juga diakui menjadi tantangan dalam menghadirkan fasilitas pendukung tersebut.

“Tidak harus selalu pakai anggaran besar. Bisa kolaborasi dengan posyandu, PAUD, atau TK. Tinggal bagaimana kreativitas kita menghadirkan ruang yang baik untuk anak-anak,” jelasnya.

Tuntutan terhadap pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam merespons kebijakan ini merupakan hal yang wajar, mengingat tanggung jawab perlindungan anak menjadi urusan bersama.

“Memang harus kreatif, itu bagian dari tanggung jawab kita semua,” tukasnya.

Related posts

Syarifatul Tekankan Progres Program Pendidikan Gratis di Kaltim

Ellysa Fitri

Darlis Ingatkan Gratis UKT Tak Abaikan Kualitas Pendidikan

Nanda

Rapur ke-28 DPRD Kaltim, Pemprov Sampaikan Pendapatan Daerah dari Dana Transfer Meningkat

ericka