Hukum

Mutilasi Sadis di Hari Lebaran Terungkap, Diduga Motif Sakit Hati Suami Siri

Teks: Polisi Menunjukkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, Dalam Konferensi Pers Minggu,22/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga Samarinda pada hari pertama Idulfitri akhirnya berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Polisi menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku, salah satunya merupakan suami siri korban.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkap bahwa kasus ini ditangani oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Polresta Samarinda, Reskrim sejumlah Polsek, hingga dukungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

“Kami ingin menyampaikan hasil pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh tim gabungan,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu 22 Maret 2026.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita, saat warga menemukan potongan tubuh manusia di kawasan Jalan Gunung Pelanduk, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

“Telah ditemukan mayat dalam kondisi bagian-bagian tubuhnya sudah tidak lengkap dan diduga merupakan korban pembunuhan yang dimutilasi, dengan bagian tubuh dibuang di beberapa tempat,” jelasnya.

Potongan tubuh korban ditemukan di dua hingga tiga lokasi berbeda, menambah kengerian kasus yang terjadi di momen hari Lebaran tersebut.

Awalnya, identitas korban belum diketahui dan disebut sebagai Mrs X. Namun dalam waktu 1–2 jam, tim Inafis berhasil mengidentifikasi korban sebagai Suimi binti Camin (35), asal Pemalang, Jawa Tengah, yang berdomisili di Jalan Perjuangan, Gang Tuguhan, Samarinda.

Tak lama setelah identitas terungkap, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan pada Minggu dini hari, 22 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat identitas korban sudah bisa diketahui. Dalam waktu tidak sampai 12 jam, anggota kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” tegasnya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial J alias W (53), warga Karang Asam Ulu yang merupakan suami siri korban, serta R (56), seorang perempuan yang tinggal di Jalan Anggur, Samarinda Ulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak Januari 2026. Kedua pelaku bahkan telah melakukan survei lokasi pembuangan jasad.

“Motifnya ada dua, yaitu sakit hati karena korban menuduh pelaku berselingkuh, serta keinginan menguasai barang-barang milik korban,” ungkapnya.

Aksi pembunuhan terjadi pada dini hari 20 Maret 2026 di rumah tersangka R. Korban yang sedang tidur diserang menggunakan balok kayu ulin.

“Korban dipukul di bagian dada, wajah dan leher hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 pagi,” jelas Hendri.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wita.

“Pemotongan dilakukan untuk mempermudah membawa tubuh korban dari lokasi kejadian,” katanya.

Tubuh korban dipotong menjadi tujuh bagian menggunakan mandau, palu, dan alat lainnya. Potongan tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung.

Selanjutnya, pelaku membuang potongan tubuh korban secara bertahap ke kawasan Gunung Pelanduk menggunakan sepeda motor milik korban. Upaya tersebut dilakukan dua kali, yakni sekitar pukul 19.00 Wita dan dilanjutkan pukul 01.00 dini hari.

“Pelaku sengaja memilih rute berbeda untuk mengelabui pergerakan mereka,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban pada siang hari Lebaran dan melaporkannya ke polisi.

Tersangka J ditangkap saat bersembunyi di sebuah masjid di kawasan Jalan M Yamin, sementara tersangka R diamankan di rumahnya yang juga menjadi lokasi pembunuhan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan metode scientific crime investigation, termasuk proses autopsi untuk memperkuat pembuktian.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hendri.

Related posts

Mediasi Pembakaran Perahu Ngemplakrejo Berakhir Manis, Kedua Pihak Sepakat Damai

Sahal

Anak Dicabuli, Malah Si Bapak yang Diproses Hukum

Febiana

Isu Suap Rp36 Miliar KSOP Samarinda Belum ‘Masuk’ Kejati

Sukri